SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (30/4/2018). Esai ini karya&nbsp; Hilyatu Millati Rusdiyah, mahasiswa Program Doktor di School of Economic and Business Administration Chongqing University Tiongkok. Alamat e-mail penulis adalah hilya.milla@yahoo.com.</p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Kata buruh dalam <em>Kamus Besar Bahasa Indonesia</em> didefinisikan sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Mereka bekerja di sektor informal yang dianggap sebagai pekerja kasar (<em>blue collar</em>) yang mengandalkan kekuatan fisik.</p><p>Buruh sering dikonotasikan dengan pekerjaan di level rendahandan tanpa keterampilan. Secara tekstual, semua orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah adalah buruh, tetapi masing-masing buruh memiliki kasifikasi yang berbeda berdasarkan keahlian.</p><p>Buruh yang mempunyai keterampilan di bidang tertentu disebut buruh terlatih. Buruh yang menggunakan tenaga fisik karena tidak mempunyai keahlian di bidang tertentu disebut buruh kasar. Perbedaan keterampilan tersebut berimplikasi terhadap perbedaan upah yang diterima oleh masing-masing buruh.</p><p><strong>Sejarah Hari Buruh</strong></p><p>Setiap tahun seluruh buruh di dunia memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Pada hari tersebut buruh di dunia mendapatkan libur sehari penuh sebagai refleksi perjuangan para buruh pada saat itu.</p><p>Dalam sejarah, kisah demonstrasi 1 Mei 1806 di Amerika Serikat adalah awal embrio penetapan Hari Buruh. Pada hari itu terjadi mogok kerja masif di Amerika Serikat untuk memperjuangkan reduksi jam kerja bagi seluruh buruh di Amerika Serikat yang saat itu rata-rata bekerja selama 19 jam-20 jam sehari.</p><p>Tuntutan tersebut tidak serta-merta dikabulkan oleh penguasa. Setelah demonstrasi 1806 tersebut, tercatat beberapa kali buruh di Amerika Serikat melakukan parade untuk memperjuangkan pengurangan jam kerja menjadi delapan jam sehari.</p><p>Hingga kemudian terjadi pertumpahan darah Haymarket pada 1886. Saat itu 400.000 buruh melakukan demontrasi selama empat hari mengusung tuntutan yang sama, yaitu pengurangan jam kerja. Pada hari keempat demonstrasi terjadi penembakan membabi buta yang dilakukan oleh polisi hingga menewaskan ratusan buruh yang turut serta dalam parade.</p><p>Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh oleh Kongres Sosialis Dunia di Paris, Prancis, pada 1889. Sejak saat itu, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional di berbagai belahan dunia. Dan selanjutnya dikenal dengan istilah May Day.</p><p><strong>Hari Buruh di Indonesia</strong></p><p>Di Indonesia penetapan May Day sebagai hari libur nasional dimulai pada 2013 melalui Keputusan Presiden No. 24/2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur. Setiap tahun para buruh di Indonesia ikut memperingati hari buruh dengan aksi dan <em>longmarch </em>yang biasanya terpusat di Jakarta.</p><p>Dalam beberapa tahun terakhir, peringatan May Day di Indonesia selalu diwarnai dengan aksi demonstrasi turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi buruh. Tercatat sejak kali pertama ditetapkan menjadi hari libur nasional pada 2013, setiap 1 Mei buruh selalu turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi untuk mengaspirasikan berbagai macam tuntutan.</p><p>Di antara tuntutan tersebut, tuntutan kenaikan upah adalah tuntutan pokok yang secara terus-menerus disuarakan setiap tahun. Secara ekonomis, tuntutan buruh tentang kenaikan upah dianggap kurang tepat karena penetapan upah minimum provinsi (UMP) tentu berdasar pada kajian biaya yang harus dikeluarkan buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak berdasarkan masing-masing wilayah.</p><p>Selain itu, tuntutan kenaikan upah bila tidak diimbangi oleh kemampuan keuangan perusahaan tentu akan berakibat pada kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Logikanya, tuntutan terhadap pemenuhan hak seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas kerja buruh sebagai bentuk pemenuhan kewajiban buruh terhadap kenaikan upah.</p><p>Dalam teori ekonomi makro, bertambahnya upah bagi buruh akan meningkatkan kecenderungan bertambahnya pengeluaran konsumsi karena upah merupakan komponen dari pendapatan dan pendapatan memiliki relasi positif dengan konsumsi.</p><p>Artinya, apabila pendapatan naik maka konsumsi juga akan mengalami kenaikan walaupun tidak sebanyak kenaikan dalam pendapatan. Ketika seseorang memiliki pendapatan lebih, mereka memiliki preferensi lebih untuk berbelanja atau menabung.</p><p>Dalam teori pendapatan (Y) adalah konsumsi (C) dan tabungan (S). Setiap bertambahnya pendapatan akan mendorong kenaikan konsumsi atau tabungan. &nbsp;John Maynard&nbsp;Keynes (1883-1946) dalam teorinya menjelaskan bahwa terjadinya perubahan permintaan di pasar disebabkan oleh perubahan level pendapatan masyarakat.</p><p>Jumlah transaksi akan mengalami kenaikan ketika pendapatan naik. Semakin banyak pendapatan, semakin banyak uang beredar, dan tentunya akan berimbas pada semakin banyaknya jumlah transaksi di pasar.</p><p>Masyarakat Indonesia yang dikenal konsumtif tentu akan cenderung membelanjakan kelebihan pendapatan tersebut untuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Dalam hitungan ekonomi, kenaikan upah buruh hanya akan mendorong bertambahnya jumlah belanja buruh. Bukan meningkatkan kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan.</p><p><strong>Jaminan Sosial</strong></p><p>Kesejahteraan tidak melulu soal kenaikan upah. Jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakan kerja merupakan aspek penting yang memengaruhi kesejahteraan bagi buruh.</p><p>Bila aspek-aspek tersebut terpenuhi, tentu buruh secara tidak langsung akan menikmati kenaikan upah, bukan secara kuantitas akan tetapi kualitas. Pemerintah dalam UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengatur sistem jaminan sosial bagi pekerja.</p><p>Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial pemerintah bagi seluruh pekerja di Indonesia agar dapat memenuhi kebutuhan hidup melalui pekerjaan yang layak. Dalam praktiknya masih banyak buruh/pekerja di Indonesia yang tidak terdaftar dalam jaminan sosial tersebut.</p><p>Hal tersebut disebabkan banyak perusahaan yang tidak taat dengan aturan. Walaupun sanksi tegas berupa pidana dan denda telah disosialisasikan, hingga kini masih ada perusahaan yang melanggar. Menurut data BPJS Kesehatan per 28 Februari 2017, hanya 10.127.263 orang pekerja yang terdaftar dalam jaminan kesehatan.</p><p>Jumlah itu terdiri atas 9.626.631 pekerja dari perusahaan swasta dan 500.632 pekerja berasal dari badan usaha milik negara (BUMN). Menurut data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Desember 2016, tercatat jumlah peserta hanya 22.600.000 pekerja dengan perincian 22.025.246 pekerja di perusahaan swasta dan 574.574 orang merupakan pekerja perusahaan pelat merah.</p><p>Seharusnya data tersebut memberikan gambaran bagi pemerintah bahwa implementasi jaminan sosial bagi para pekerja masih belum optimal. Banyak celah yang memungkinkan perusahaan tidak taat terhadap &nbsp;aturan tersebut.</p><p>Hal ini bisa disebabkan oleh sanksi yang hanya bersifat administratif dan tidak memberikan efek jera bagi para pengusaha. Pemerintah belum menunjukkan taring dalam memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang melanggar sehingga masih banyak perusahaan yang melanggar undang-undang jaminan sosial.</p><p>Selain itu, terbatasnya jumlah pengawas BPJS ketenagakerjaan juga ditengarai menjadi penyebab banyak perusahaan melanggar aturan. Jumlah pengawas saat ini yang hanya sekitar 1.600 orang tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi.</p><p>Sejatinya kesejahteraan adalah hak seluruh warga negara yang dilindungi Pemerintah. Buruh merupakan bagian dari warga negara yang harus diprioritaskan untuk mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial. Mereka telah mengabdi kepada negara dengan keringat dan adalah kewajiban negara membantu mereka mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya