SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Istimewa/Reuters )

Kesehatan Wonogiri, Pemkab akan melarang aktivitas merokok di perkantoran pemerintah.

Solopos.com, WONOGIRI — Setiap kantor instansi pemerintah daerah (pemda) di Wonogiri menjadi kawasan bebas rokok. Aturan tersebut akan masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

DPRD menginisiasi pembuatan perda tersebut tahun ini. Komisi IV DPRD masih mengkaji dengan menggelar focus group discussion (FGD) dengan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya komisi yang membidangi urusan kesehatan, pendidikan, dan kepemudaan itu juga mengadakan public hearing atau dengar pendapat umum di beberapa kecamatan. Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono, saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/9/2017), menyampaikan Perda Siskesda akan menjadi payung hukum bagi pelayanan kesehatan di Wonogiri.

Perda akan mengatur semua hal berkaitan dengan sistem kesehatan. Salah satu hal yang diatur adalah kawasan bebas rokok. Menurut politikus PDIP itu kantor di lingkungan Pemkab akan menjadi kawasan larangan merokok. Hanya, Sriyono belum dapat menjelaskan lebih terperinci mengenai aturan tersebut karena masih dikaji.

Sriyono menerangkan semangat Perda Siskesda akan sejalan dengan program prioritas Pemkab tentang kesehatan yang mulai direalisasikan tahun depan. Salah satu program unggulan Pemkab yakni perawatan pasien kelas III RSUD gratis.

Aturan mengenai hal tersebut tidak secara eksplisit tertuang dalam Perda. “Tetapi arahnya akan sama,” kata Sriyono.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pembiayaan perawatan kesehatan bagi warga miskin dilakukan dengan sistem subsidi, yakni warga kaya menyubsidi warga miskin. Selama ini masyarakat menyetor pajak. Hasil pajak tersebut bisa digunakan membiayai perawatan kesehatan warga miskin.

“Kalau masyarakat ditariki iuran untuk membiayai perawatan warga miskin kan tidak mungkin. Jadi langkah paling sederhana ya dengan menggunakan hasil pajak masyarakat,” ulas dia.

Disinggung target penyelesaian Perda Siskesda, Sriyono menginformasikan masih perlu menggelar FGD dengan Dinkes. Selanjutnya Komisi IV akan menyampaikan rancangan perda (raperda) untuk dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memastikan akan membuat aturan khusus sebagai dasar hukum program perawatan pasien kelas III gratis. Namun, dia belum belum dapat memastikan aturan tersebut berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau lainnya. Pemkab akan menggelontorkan dana Rp15 miliar untuk merealisasikannya mulai 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya