SOLOPOS.COM - Koordinator Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kecamatan Miri, Ramin, menunjukkan dokumen open defecation free (ODF) yang sudah ditandatangani 23 ketua RT di Desa Girimargo. Foto diambil Puskesmas Miri, Rabu (26/10/2016). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Kesehatan Sragen, sanksi denda senilai Rp50.000 diterapkan di Desa Girimargo bagi warga yang BAB sembarangan.

Solopos.com, SRAGEN — Desa Girimargo, Kecamatan Miri, Sragen, memiliki cara sendiri untuk mengatasi kebiasaan warga buang air besar (BAB) sembarangan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setiap warga yang ketahuan BAB tidak pada tempatnya (jamban) didenda Rp50.000. Cara itu cukup efektif mengurangi kebiasaan warga BAB sembarangan sehingga mendukung terciptanya kawasan open defecation free (ODF) atau bebas dari kebiasaan BAB sembarangan.

Miri merupakan salah satu dari kecamatan di pinggiran Sragen. Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Andong dan Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Angka kemiskinan di Miri terbilang tinggi. Meski demikian, soal komitmen menjaga prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), Miri bisa diandalkan.

Berdasar data dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen, dari 10.090 keluarga yang tersebar di 10 desa, tak satupun keluarga yang BAB sembarangan.

”Khusus di Desa Girimargo, sudah ada komitmen bersama di antara ketua RT. Mereka sudah menandatangani pernyataan untuk mengajak warganya menghilangkan kebiasaan buruk BAB sembarangan. Dalam surat pernyataan itu disebutkan ada denda Rp50.000 bagi warga yang kedapatan BAB di sembarang tempat,” kata Koordinator Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kecamatan Miri, Ramin, saat ditemui Solopos.com di Puskesmas Miri, Selasa (26/10/2016).

Terdapat 23 ketua RT di Desa Girimargo yang menandatangani dokumen ODF pada 17 Desember 2014 silam. Saat itu, Girimargo menjadi desa pertama di Sragen yang membuat gerakan ODF sebagai bagian dari kampanye perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

”Entah karena takut kena denda atau karena ada faktor lain, setelah kesepakatan ditandatangani, kami sudah tidak menjumpai lagi warga yang BAB sembarangan di desa ini. Jadi, sejauh ini belum ada warga yang diharuskan membayar denda Rp50.000 karena ketahuan BAB sembarangan,” terang Ramin.

Sebelum program ODF digulirkan, hampir 40% dari 1.025 keluarga di Girimargo masih BAB sembarangan. Mereka BAB di sungai, saluran drainase, kebun, sawah, dan pekarangan.

Dalam dua tahun terakhir, warga Desa Girimargo bergotong royong membangun jamban komunal dengan dana yang dikumpulkan dari hasil iuran.

”Jamban itu dibangun setiap dua bulan sekali, tepatnya setelah ada pertemuan selapanan. Biasanya warga iuran minimal Rp25.000 untuk membangun jamban komunal itu. Fasilitas umum itu dibangun di satu pekarangan yang berdekatan dengan rumah-rumah warga yang belum punya jamban,” jelas Kepala Desa Girimargo, Samino, saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Samino mengaku tidak heran apabila desanya terbebas dari kebiasaan warga BAB sembarangan. Sudah ada belasan jamban komunal yang dibangun dengan dana iuran warga sekitar.

”Setelah ada jamban, tidak ada alasan bagi warga untuk BAB sembarangan. Daripada terkena denda Rp50.000, lebih baik mereka BAB di jamban yang sudah ada,” papar Samino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya