SOLOPOS.COM - Ilustrasi stiker larangan merokok. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kesehatan Solo, kompleks balai kota menjadi kawasan bebas rokok mulai bulan ini.

Solopos.com, SOLO — Seluruh ruang khusus merokok atau smoking room di tiap gedung di Balai Kota Solo akan dibongkar sebagai wujud komitmen Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Merokok hanya diperbolehkan di luar kompleks Balai Kota. Bagi aparatur sipil negara (ASN) nekat merokok akan dijatuhi sanksi. Sedangkan bagi warga kedapatan merokok di balai kota akan diminta ke luar dari kompleks pemerintahan tersebut.

Balai Kota sebagai kawasan bebas asap rokok sudah dideklarasikan Pemkot pada Kamis (1/6/2017). Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan kawasan bebas asap rokok segera diikuti kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lain di luar kompleks Balai Kota.

“Sekarang kami terapkan bebas asap rokok dulu di Balai Kota. Baru nanti diikuti OPD lain di luar Balai Kota,” kata Rudy sapaan akrabnya ketika dijumpai wartawan seusai Deklarasi Bebas Asap Rokok di halaman Balai Kota, Kamis.

Deklarasi dilakukan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Kapolresta Solo, Dandim 0735/Surakarta, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Surakarta serta sejumlah anggota Forum Anak Solo (FAS). Mereka serentak berdeklarasi Balai Kota tanpa asap rokok bukanlah sekadar slogan.

Rudy sengaja menerapkan peraturan bebas asap rokok pada Ramadan. Alasannya Ramadan dapat dijadikan masa latihan bagi ASN maupun masyarakat untuk tidak lagi merokok.

Rudy telah berhenti merokok sejak sekitar sebulan lalu. Diharapkan hal tersebut dapat ditularkan kepada pejabat lain.

“Nanti kami tindaklanjuti dengan pembongkaran smoking room di Balai Kota. Merokok hanya diperbolehkan di luar Balai Kota,” katanya.

Ihwal sanksi bagi ASN, Rudy akan menyiapkan sanksi di mana nanti tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Namun sejauh ini Pemkot hanya bisa meminta ASN untuk tidak merokok di kompleks Balai Kota.

Bagi warga, Rudy akan meminta mereka merokok di luar Balai Kota. “Kalau mau merokok ya harus di luar Balai Kota,” katanya.

Selain menerapkan kawasan bebas asap rokok, Pemkot secara bertahap akan mengurangi iklan rokok. Iklan rokok berupa baliho maupun spanduk di Solo dinilai masih terlalu banyak dan mengganjal Kota Solo dalam meraih predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).

“Bertahap akan kita kurangi, walaupun pendapatan dari iklan cukup besar,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan pengawasan kawasan bebas asap rokok di kompleks Balai Kota akan melibatkan petugas Satpol PP. Pemkot juga akan memasang informasi larangan merokok di berbagai lokasi di Balai Kota.

Harapannya, ASN maupun warga mematuhi aturan Pemkot menetapkan kawasan bebas asap rokok di Balai Kota. Untuk smoking room, dia mengatakan bisa dialihfungsikan untuk lainnya, seperti pos informasi atau apa pun.

“Kami berharap ASN dan warga mematuhi untuk tak merokok di Balai Kota,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya