SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kondisi kesehatan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 yang juga sebagai mantan walikota Solo, Slamet Suryanto dikabarkan semakin memburuk. Pasalnya, mantan orang nomor satu di Solo itu dipastikan menderita sakit secara fisik dan psikis.

Menurut Penasihat Hukum terpidana Slamet Suryanto, Heru Buwono semakin parahnya sakit yang diderita mantan walikota tersebut, mestinya kondisi ini digunakan Kejari Solo untuk melakukan eksekusi. Dalam menanggapi masalah ini, faktor humanisme harus dinomorsatukan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Memang keputusan pengadilan seperti itu. Tapi, hal ini berkenaan dengan segi manusiawi. Perlu diketahui, beberapa pekan terakhir ini kondisi Pak Slamet juga semakin parah dengan seringnya nggerok saat tidur,” katanya saat ditemui Espos di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (8/4).

Lebih lanjut dia mengatakan, sakit yang diderita kilennya terjadi secara sungguh-sungguh. Dalam masalah tersebut, tidak ada hal yang sengaja disembunyikan.

“Kalau memang omong kosong, kenapa sakitnya berlangsung berlarut-larut. Secara fisik sudah kelihatan kok mana yang berpura-pura sakit atau tidak. Sekali lagi, tidak ada untungnya merekayasa sesuatu,” kata dia.

Saat disinggung tentang munculnya rumor yang berkembang di masyarakat bahwa mantan walikota Solo itu sering bepergian dan memenuhi undangan hajatan di beberapa daerah di Solo, Heru Buwono menampik keras tudingan itu. Sejauh ini, kondisi kliennya tidak dapat bergerak ke mana-mana, terlebih ke luar rumah.

“Memang saya juga mendengar rumor kalau banyak orang yang melihat Pak Slamet sering bepergian. Perlu diketahui, secara kebetulan adik Pak Slamet itu secara fisik sama persis dengan Pak Slamet. Jadi, orang salah mengira kalau adiknya dikira Pak Slamet. Hal ini juga sudah diklarifikasi oleh Kejari Solo,” kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Slamet Suryanto merupakan salah satu terpidana kasus ABT 2003 selain seorang pegawai DPU Solo, Agung Hastho dan pihak rekanan, Agung Wibowo. Ketiga terpaksa terseret kasus senilai Rp 6,9 miliar untuk pembangunan renovasi balaikota. rehabilitasi Stadion Sriwedari, dan pengadaan pompa air di Kaliwingko.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya