Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Kesalahan Terbesar Menganggap Kekerasan Seksual sebagai Suka Sama Suka

Kesalahan Terbesar Menganggap Kekerasan Seksual sebagai Suka Sama Suka
user
Minggu, 14 November 2021 - 12:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani menilai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permen PPKS penting dihadirkan.

Andy menuturkan pada tahun 2020 angka kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan, terus meningkat, terutama di dalam lembaga pendidikan. Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan, 53% dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN