Solopos.com, SOLO — Berbicara tentang ruang udara, tidak akan pernah lepas dari dunia penerbangan. Sebab, ruang udara merupakan jalur lalu lintas dari penerbangan. Dengan begitu, ruang udara dan penerbangan akan terus berkaitan.
Merujuk Pasal 1 UU No. 1/2009, penerbangan merupakan kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan teritorial udara, bandar udara, angkutan udara, pesawat udara, keselamatan dan keamanan, navigasi penerbangan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. Dengan demikian, ruang udara nasional memiliki sifat tertutup karena ruang udara adalah media gerak yang sangat penting bagi pesawat udara untuk dapat terbang.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.