SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua tim kuasa hukum pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara setelah kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga S. Uno, Bambang Widjojanto, mengutip pernyataan dirinya soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan itu dikeluarkan Yusril pada 2014 lalu.

Menurut Yusril, kutipan yang disampaikan kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presoden nomor urut 02 Prabowo Subinato-Sandiaga S. Uno itu, sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Alasannya, aturan undang-undang juga telah berubah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU No. 7/2017 tentang Pemilu berlaku. Pada waktu itu kenapa kita jelaskan siapa yang berwenang untuk mengadili perkara-perkara terkait TSM [terstruktur, sistematik, masif], sehingga waktu itu MK mengeluarkan yurisprudensi,” katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Saat sidang sengketa Pilpres 2014, dia menuturkan MK berwenang tidak hanya tentang angka-angka hasil pemilu tapi juga pelanggaran TSM. Namun, setelah diterbitkannya UU No. 7/2017, wewenang itu lebih jelas.

Kewenangan-kewenangan itu sudah lebih jelas diatur, misalnya tentang pelanggaran administratif itu meliputi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian jika terjadi pidana suap misal money politics itu kewenangan penegak hukum dan kemudian diserahkan ke polisi/jaksa. 

“[pernyataan paslon 02] Sudah enggak relevan. Jadi kalau orang belajar hadis itu sebab-sebab hadis itu diucapkan. Jadi itu omongan saya 2014 konteksnya, setelah ada UU 7/2017 tidak relevan lagi. Makanya saya diam aja enggak mau nanggapi dulu,” tuturnya.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan MK dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019.

Pendapat ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh  keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi. Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

“Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01, pada saat memberikan  keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014,” katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya