SOLOPOS.COM - Personel Satlantas Polres Sragen melayani seorang warga yang mengonfirmasi surat tilang ETLE yang diterimanya untuk menyelesaikan tilangnya di Mapolres Sragen, Kamis (11/5/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kesadaran masyarakat untuk segera mengurus tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ke Mapolres Sragen rendah. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mencatat dari 12.348 pelanggaran yang terekap ETLE, sebanyak 8.978 (72,71%) pelanggarannya belum diurus oleh pelanggar.

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres, Iptu Irwan Marviyanto, mengimbau kepada masyarakat yang mendapat surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas lewat ETLE supaya mengurus dan menyelesaikan tilang elektronik tersebut ke Mapolres Sragen.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Selama 1 Januari 2023 hingga 10 Mei 2023 ini tercatat ada 19.856 pelanggaran lalu lintas yang teridentifikasi lewat kamera ETLE mobile. Dari sejumlah pelanggaran itu yang tervalidasi dalam sistem ETLE sebanyak 12.348 pelanggaran. Dari pelanggaran itu yang sudah melakukan konfirmasi ke Polres Sragen baru sebanyak 3.370 orang atau 27,29%. Pelanggaran yang paling banyak dijumpai pelanggaran tidak mengenakan helm saat mengendarai motor,” jelasnya, Kamis (11/5/2023).

Baur Tilang Satlantas Polres Sragen, Aiptu Lilik Jatmiko, menerangkan ETLE menggunakan kamera statis dan mobile. Tetapi sejauh ini kamera statis belum dioperasionalkan sehingga masih memaksimalkan kamera mobile. Dia menerangkan kamera mobile ini digunakan petugas di lapangan untuk menelusuri pelanggaran di jalan.

Kamera tersebut terkoneksi dengan back office di Satlantas yang dioperasikan dua anggota Satlantas. Komputer back office sudah terhubung langsung ke Korlantas Mabes Polri dan Ditlantas Polda Jateng.

“Alurnya dari pelanggaran yang terekam kamera ETLE langsung divalidasi lewat back office dan dalam hitungan menit bisa mencetak surat tilang elektronik untuk diminta konfirmasi kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas tersebut. Surat itu disampaikan kepada yang bersangkutan pada hari itu juga lewat kurir di aplikasi Go Sigap. Untuk penyelesaiannya pelanggar datang ke Polres untuk konfirmasi dan membayar denda tilang atau proses sidang tilang di pengadilan,” jelasnya.

Bila dalam waktu delapan hari tidak dikonfirmasi, maka Satlantas bisa berkoordinasi dengan Samsat Sragen untuk pemblokiran nomor kendaraan. Pembayaran denda tilang dilakukan di ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Setelah membayar denda warga yang kena tilang ETLE bisa membuka blokir nomor kendaraan.

Dia menerangkan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terus dilakukan agar kesadaran masyarakat menyelesaikan tilang tinggi. Satlantas Polres Karanganyar sudah menerapkan ETLE sejak 3 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya