SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus sengketa perbankan syariah ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) perwakilan Jawa Tengah (Jateng) masih rendah.
Menurut hakim (disebut hakam) Basyarnas Jateng, Prof Dr H Mahmutarom sejak didirikan Desember 2009, sampai sekarang pihaknya baru menerima satu laporan.

“Baru ada satu laporan dan sekarang masih dalam proses persidangan,” katanya kepada wartawan di sela dialog publik Membedah Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah di Perbankan Syariah di kampus IAIN Walisongo, Kota Semarang, Selasa (4/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Laporan itu berasal dari nasabah Bank Mega Syariah Indonesia (BMSI) Cabang Semarang, H Mochamad Logika. Di mana karena menunggak pembayaran bagi hasil, tiga aset bangunan dan rumah milik dia yang menjadi agunan telah dijual pihak BMSI dengan harga murah yakni Rp 3,67 miliar.

Penjualan aset-aset milik pimpinan CV Miskasari Semarang itu ternyata belum mampu menutupi pinjaman BMSI senilai Rp 5 miliar.
“Mestinya dalam perbankan syariah yang menggunakan akad kerjasama musyarakah tak mengenal penyitaan aset seperti bank konfensional,” ujar Logika ketika melaporkan kasus itu.

Lebih lanjut Mahmutarom menyatakan, Basyarnas merupakan satu-satunya lembaga hakam yang berwenang memeriksa dan memutuskan sengketa muamalah atau syariah.
Keputusan Basyarnas bersifat final, tak ada upaya hukum lain. Sedang untuk melakukan eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA).

“Kepada masyarakat konsumen yang merasa dirugikan terkait sengketa syariah agar melaporkan kepada Basyarnas Jateng. Kami ini pasif, bertindak setelah adanya laporan dari masyarakat,” kata Muhmutarom.

Ditemui kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Jateng, Anthoni Yudha Timor mengungkapkan pihaknya telah menerima sejumlah laporan konsumen yang dirugikan perbankan syariah.

Dia menjelaskan laporan itu antara lain, dari nasabah Bank Muamalat Indonesia Tbk Purbalingga Ny Eti yang 15 sertifikat tanah hak miliknya yang menjadi agunan disita dan dilelang pihak bank.
Demikian pula nasabah BSMI unit Mega Mitra Johar Semarang, Imam Margono.

“Kami mendesak Basyarnas Jateng memiliki ketegasan dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah, karena kewenangannya telah diatur dalam UU No 21/2008 tentang Perbankan Syariah,” ujar Anthoni.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya