SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/10/2013), menggelar persidangan terhadap tiga anggota Front Pembela Islam (FPI), terdakwa kasus kerusuhan di Kendal.

Untuk mengamankan jalannya persidangan Polrestabes Semarang menerjunkan personil polisi sebanyak 1 satuan setingkat kompi (SSK) atau 125 orang.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kepala PN Semarang, Gunawan Gusmo, mengatakan persidangan tiga terdakwa anggota FPI tersebut seharusnya digelar di PN Kendal, karena tempat kejadian perkara di Kendal.

”Dengan pertimbangan keamanan Mahkamah Agung [MA] memindahkan persidangan ke PN Semarang. Persidangan akan dilaksanakan besok pagi,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Rabu (9/10/2013).

Ekspedisi Mudik 2024

Tiga terdakwa anggota FPI itu masing-masing Satria Yuwono, 22 dan Bayu Agung Wicaksono, 22, keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono, 38, warga Pucungrejo, Muntilan.

Soni sopir mobil yang menabrak warga Kendal hingga meninggal dunia dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Lalu Iintas.

Sedang Satrio Yuwono dan Bayu Agung yang membawa senjata tajam dijerat degan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

Gunawan menambahkan selain tiga anggota FPI, juga akan disidang empat terdakwa warga Kendal yang diduga melakukan pengeroyokan.

Keempat terdakwa warga Kendal itu masing-masing Agus Riyadi, Edi Bowo Dwi Yanto, Agung Fitriyono, dan Paido Godi Kulkarimah.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Djihartono, menyatakan akan mengamankan jalannya persidangan supaya berlangsung tertib dan lancar.

“Sebanyak 1 SSK atau 125 anggota polisi diterjunkan untuk mengamankan jalanan persidangan di PN Semarang,” kata dia.

Terpisah, Ketua Divisi Advokasi FPI Jateng, Zaenal Abidin Petir, berharap proses persidangan berjalan fair tanpa ada tekanan dari manapun.

“Kami telah menginstruksi kepada laskar FPI supaya tertib tidak membuat keributan selama persidangan,” ujar dia.

Seperti diketahui, peristiwa kerusuhan di Kendal terjadi pada 17 Juli lalu, saat puluhan anggota FPI Temanggung menggunakan diduga akan melakukan sweeping lokasi prostitusi di Sukoharjo, Kendal.

Warga sekitar melakukan perlawanan dengan melakukan penyerangan sehingga terjadi bentrokan antara kedua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya