SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA–Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyurati Menteri Negara Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya untuk segera menghentikan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) karena digunakan perusahaan untuk menutupi tindakan perusakan lingkungan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan mengatakan pemberian Proper 2011-2012 kian menunjukkan bahwa program tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk mendorong perusahaan agar tidak merusak lingkungan. Sebaliknya, sambungnya, Proper justru menunjukkan telah menjadi alat bagi perusahaan untuk menutupi tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan.
“Sebab, dasar Kementerian Lingkungan Hidup dalam pemberian peringkat lebih berdasarkan kepada data yang diberikan oleh perusahaan  lewat RKL-RPL perusahaan. Bukannya melalui verifikasi secara mandiri atau independen,” kata Abetnego dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Padahal, demikian Walhi, Proper adalah produk resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, sehingga  memberikan dalih legal kepada para perusahaan yang memiliki persoalan lingkungan hidup dan sosial. Abetnego mencontohkan tentang Lapindo Brantas, Inc yang menggunakan Proper sebagai barang bukti yang meringankan pihaknya menghadapi gugatan organisasi lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007. Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kegiatan eksplorasi Sumur BJP-1 menemukan adanya beberapa indikasi kesalahan yang diduga telah memicu terjadinya semburan lumpur Sidoarjo.
“Proper  yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah turut berperan membebaskan Lapindo Bratas untuk bertanggung jawab secara penuh menghentikan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo,” kata Abetnego lagi. “Oleh karena itu kami mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk menghentikan dan tidak melanjutkan Proper.”
Walhi mencatat  Kementerian Lingkungan Hidup  memberikan peringkat Biru kepada Lapindo Brantas, Inc. Padahal berdasarkan laporan audit BPK RI 2006-2007, semburan lumpur Sidoarjo berasal dari aktivitas pengeboran blok migas milik Lapindo Brantas, Inc. Laporan audit tersebut menyebutkan aktivitas pemboran sumur eksplorasi BJP-1 tersebut meliputi kegiatan pemboran sumur, penanganan masalah-masalah sumur (well problems) seperti penanganan loss, swabb, kick maupun blowout.
Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya