SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pembrokeontario.com)

Kerusakan Lingkungan yang diduga dilakukan sejumlah diler sedang diselidiki polisi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan sejumlah diler mobil di provinsi ini Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Syarif Rahman di Semarang, Minggu (27/12/2015), membenarkan penyelidikan terhadap sembilan diler mobil besar tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesembilan diler tersebut, lanjut dia, diduga melanggar izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta ketentuan penggunaan air bawah tanah.

“Jadi tidak memiliki izin pengolahan B3 dan penggunaan air tanah,” katanya.

Sembilan dealer tersebut, lanjut dia, tersebar di Semarang dan Purwokerto.

Ia menuturkan pengujian telah dilakukan di diler yang digunakan untuk bengkel, ruang pamer serta unit perbaikan bodi. Pemilik diler-diler tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, kata dia, aturan yang diduga dilanggar yakni aturan tentang pengelolaan air tanah.

“Pelanggaran yang dilakukan diduga merugikan pemerintah daerah karena tidak membayar retribusi sehingga tidak ada pendapatan daerah yang masuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya