SOLOPOS.COM - Tulisan Welcome to Geopark Gunungsewu terpampang di jalur bokong semar di Jalan Jogja-Wonosari, Kecamatan Patuk, Rabu (7/5/2014). (JIBI/ Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Kerusakan lingkungan dihentikan dengan penghentian proyek pembangunan resort.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengeluarkan surat rekomendasi penghentian aktivitas di lokasi proyek pembangunan resort, Pantai Seruni, Kecamatan Tepus. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pengembang yang dinilai telah melanggar aturan.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengaku telah melakukan rapat untuk membahas masalah tersebut. Semua pihak terkait mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ekspedisi Mudik 2024

“Mendirikan bangunan dimanampun sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar jelas salah. Oleh sebab itu, pengembang harus diberikan peringatan. Bentuk peringatanya nanti adalah surat rekomendasi agar aktivitas proyek dihentikan,” kata dia, Selasa (1/8/2017).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul mengatakan Salah satu Peraturan Daerah (Perda) yang jelas dilanggar adalah Perda Nomor 11/2012 tentang Mendirikan Bangunan. Dalam aturan tersebut mewajibkan setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administrasi yakni IMB.

Namun demikian dalam melakukan penegakan perda tersebut, pihaknya akan mengedepankan cara persuasif untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang. Diakuinya bebeberapa kali Satpol PP telah mendatangi lokasi pembangunan resort. Dan diketahui memang di lokasi tersebut sudah ada beberapa bangunan yang berdiri. Saat pihaknya memperingatkan agar pengembang terlebih dahulu melengkapi izin, hal itu tidak diindahkan.

“Kami berusaha menggunakan cara-cara yang persuasif. Nanti akan kami datangi dan lakukan komunikasi lagi dengan pengembang, agar mereka mau mematuhi aturan dengan melengkapi izin dulu sebelum membangun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Suharno mengatakaan, pemerintah harus berani untuk menindak tegas dengan mengentikan proyek pembangunan resort. Pasalnya sudah jelas bahwa pengembang belum memiliki IMB, namun sudah melakukan pembangunan.

“Ya harus berhenti dulu [pembangunan resort] kalau belum memiliki izin. Diminta mengurus dan melengkapi izinnya dulu baru dipersilahkan untuk membangun,” kata dia.

Sebelumnya Kepala Bidang Pelayanan dan Data Infromasi, Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Mahartati mengatakan bahwa memang izin yang dimiliki pengembang belum lengkap. “Masih berproses karena masih ada yang kurang jadi ini belum bisa dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Sejauh ini, pengembang baru memiliki izin prinsip, izin tata ruang, dan izin lokasi. Kendati telah memiliki ketiga izin tersebut, masih ada tahapan selanjutnya sampai pengembang mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu juga masih harus mendapat izin lingkungan yang termasuk di dalamnya analisi dampak lingkungan (Amdal), kemudian baru mendapat izin operasional.

“Tanpa itu, tentunya mereka tidak boleh mendirikan bangunan terlebih dahulu, sampai mereka mendapatkan IMB,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya