SOLOPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel dan mengenakan denda sebesar Rp500.000 kepada pengelola mal Festival Citylink akibat adanya kerumunan saat atraksi kerumunan barongsai pada perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022) lalu. (Bisnis)

Solopos.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel dan mengenakan denda sebesar Rp500.000 kepada pengelola mal Festival Citylink akibat adanya kerumunan saat atraksi barongsai pada perayaan Tahun Baru Imlek pada Selasa (1/2/2022) lalu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan mal yang berada di Jalan Peta, Kota Bandung, Jawa Barat, itu disegel hingga 6 Februari 2022. Mal tersebut disebut melanggar Peraturan Wali Kota Bandung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500.000,” kata Rasdian seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis, Sabtu (5/2/2022).

Menurutnya, jika sebuah mal berkapasitas lebih dari 1.000 orang, maka batas maksimal orang yang bisa berkunjung ke mal tersebut yakni hanya sebanyak 500 orang.

Baca Juga: Kerumunan Lampion Imlek Solo Berbuntut Panjang, DSKS Tuntut Pengusutan

Adapun, fenomena kerumunan masyarakat ketika adanya atraksi barongsai pada Selasa (1/2/2022) itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.

Selain melanggar, menurutnya kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa itu tidak berizin. Sehingga menurutnya tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya atau ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan adanya kerumunan dalam kegiatan atraksi barongsai itu merupakan pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.

Meski disegel, menurut Elly toko swalayan di mal tersebut masih diperbolehkan beroperasi. Pasalnya, toko swalayan tersebut menyediakan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Pesta Lampion Pasar Gede Solo Picu Kerumunan, Gibran: Segera Evaluasi!

“Terus terang sebagai pembina mal, saya kaget, sedih juga, selama dua tahun seperti sia-sia, gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” kata Elly.

Menurutnya Disdagin telah menyampaikan suatu peringatan keras terhadap seluruh pengelola mal yang ada di Kota Bandung setelah adanya fenomena kerumunan masyarakat tersebut.

“Kami akan awasi terus kami perintahkan juga kepada pimpinan mal kalau ada kegiatan apapun wajib menginformasikan kepada kami,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya