SOLOPOS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).. (Antara/Livia Kristianti).

Solopos.com, NATUNA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate akan kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 pada Rabu (15/3/2023).

Kejagung ingin menggali peran Menkominfo dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp1 triliun tersebut.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kejagung melihat ada indikasi permufakatan jahat yakni anggaran BTS Kominfo sengaja dibuat kemahalan dalam proyek senilai Rp10 triliun tersebut.

“Dalam rangka mendalami peran beliau [Menkominfo] sebagai pengguna anggaran. Bagaimana pertanggungjawaban dan fungsi pengawasan itu dilaksanakan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Selain pengawasan dan pertanggungjawaban, Kejagung juga mendalami kematangan perencanaan pembangunan BTS tersebut.

Pasalnya, Kejagung melihat ada indikasi permufakatan jahat yakni anggaran sengaja dibuat kemahalan.

Kejanggalan lainnya adalah pembangunan BTS yang dijadwalkan selama lima tahun, faktanya selesai dalam setahun.

“Namun, setelah ditelusuri proyek ini tanpa pensyaratan pembangunannya dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Hal ini membuat pelaksanaanya tidak sesuai dengan perencanaan,” ujar Kuntadi.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini sebesar Rp 10 triliun.

Sedangkan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi lima orang yaitu AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika), GMS(Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), YS (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia), MA (Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment) dan IH (Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Kembali Panggil Menkominfo Sebagai Saksi dalam kasus BTS”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya