SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Kerugian yang timbul akibat pungutan liar (pungli) pada realisasi Program Nasional Agraria (Prona) Tirtomoyo 2016 akan dikembalikan kepada warga. Pengembalian itu setelah proses hukum rampung dan tiga tersangka sudah mengembalikan uang pengganti kerugian tersebut.

Hal itu dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Amir Akbar Nurul Qomar, belum lama ini. Kepada Solopos.com, dia mengatakan kerugian yang timbul dalam kasus tersebut adalah kerugian warga pemohon.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Oleh karena itu kerugian akan dikembalikan kepada mereka. Hal itu sama halnya dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Pada perkara tersebut kerugian dikembalikan kepada negara.

Warga pemohon pada Prona Tirtomoyo 2016 tercatat 2.411 orang yang tersebar di 11 desa. Saat itu warga dipungut biaya Rp750.000/orang. Total pungutan mencapai Rp1,808 miliar.

Sebagian hasil pungutan itu sudah dikembalikan oleh 11 kepala desa (kades) dan perangkat mereka. Totalnya senilai Rp361,7 juta.

Menurut Amir, dalam realisasi Prona yang sekarang bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sepenuhnya gratis. Berdasar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, ada beberapa hal yang biayanya dibebankan kepada warga, seperti biaya pengadaan patok, materai, dan pengurusan dokumen, pada tahap persiapan.

Dilimpahkan ke Pengadilan

Namun, Amir menilai biaya yang dibebankan kepada warga senilai Rp750.000/orang tidak wajar. Jika dihitung, idealnya biaya yang perlu dikeluarkan warga hanya Rp300.000/orang. Hal itu berarti biaya yang ditentukan lebih tinggi Rp450.000/orang.

“JPU [jaksa penuntut umum] secepatnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor [Tindak Pidana Korupsi] Semarang. Yang pasti Februari ini sudah dilimpahkan,” kata Amir mewakili Kepala Kejari (Kajari), Dodi Budi Kelana.

Kepala Desa (Kades) Genengharjo, Tirtomoyo, Wirid Andri, menyampaikan mestinya kerugian yang timbul dalam kasus tersebut dikembalikan kepada warga. Dia mengaku pernah menyampaikan pendapatnya tersebut saat penyidikan polisi bergulir.

Namun, saat itu polisi meminta hasil pungutan diberikan kepada polisi terlebih dahulu sebagai barang bukti. Pada prinsipnya, warga desa tak pernah lagi menanyakan dan mempersoalkan uang yang sudah disetorkan untuk proses sertifikasi tanah. Warga menyadari jika mengurus sendiri biayanya mahal.

“Kerugian dalam masalah ini kan bukan kerugian negara, tapi itu uang masyarakat meski programnya program negara. Sudah selayaknya dikembalikan kepada warga,” ulas Kades yang akrab disapa Andri itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Wonogiri, Rio Sumardiyanto, menegaskan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ditentukan berdasar kesepakatan masyarakat dengan merujuk SKB tiga menteri.

Kantor Pertanahan atau panitia ajudikasi tidak turut campur dalam penentuan biaya, apalagi memungutnya. Selain persiapan PTSL, seluruh kegiatan program sudah dibiayai APBN sehingga masyarakat tidak dikenai biaya serupiah pun.

Penegasan itu disampaikan Rio untuk mengedukasi masyarakat terkait PTSL. Hal tersebut supaya masyarakat dapat mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli).

SKB tiga menteri yang dimaksud, yakni No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A/2017, dan No. 34/2017. SKB tersebut menjelaskan biaya persiapan pendaftaran dibebankan kepada masyarakat.

Biaya itu untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas kelurahan/desa. Besaran biaya di Pulau Jawa masuk kategori V, yakni Rp150.000.

Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Camat Tirtomoyo, Joko Prihartanto, 49 (sekarang Sekretaris Camat atau Sekcam Batuwarno; mantan Sekcam Tirtomoyo, Widodo, 52 (sekarang Sekcam Nguntoronadi); dan anggota staf Pemerintah Kecamatan Tirtomoyo, Nur Kholis, 47.

Polisi sudah melakukan pelimpahan tahap II kepada JPU Kejari, Rabu (6/2/2019). JPU menahan para tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya