SOLOPOS.COM - Foto poster Zoya yang menyertakan iklan MUI. (Istimewa/Facebook)

Kerudung Halal yang diiklankan Zoya dengan mempublikasi logo MUI diprotes netizen.

Solopos.com, SOLO – Brand ternama busana muslim, Zoya, mengumumkan bahwa semua produk kerudung mereka telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Zoya pun mengunggah sertifikat halal dari MUI dengan foto Laudya Chynthia Bella sebagai brand ambassador-nya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di caption fotonya, akun resmi Zoya bernama @zoyalovers itu menulis, “Alhamdulillah Zoya mendapatkan sertifikat dari MUI sebagai kerudung halal pertama di Indonesia.”

Tak lama berselang, publik dunia maya (netizen) tampak menanggapi dengan serius kabar ini. Akun Facebook Priyo Djatmiko menuliskan protes keras terhadap publikasi hijab (kerudung) halal Zoya yang menurutnya berlebihan.

“Zoya yang mengiklankan jilbab halal dan mengarahkan persepsi yang lain haram, mengecer-ecer logo MUI adalah kapitalis yang menjajakan agama, memanipulasi prinsip-prinsip syariah,” tulis Priyo.

Menurutnya Zoya telah berbuat curang dengan membunuh karakter kompetitor. Lebih jauh dia bahkan menyebut Zoya menghina simbol-simbol agama.

“Dengan demikian dia yang haram dibeli. Itu fatwa, jika anda koq ya butuh fatwa sekadar untuk memilih kain,” protesnya.

Tulisan Priyo ini menanggapi status Facebook Irfan Noviandana yang menyebut Zoya harus membuktikan ada hijab yang halal. Postingan ini dibanjiri komentar bernada sinis dari netizen.

“kain dari bahan halal, tapi kalau cara memakai tidak syar’i seperti ini gimana…? , kerudung syar’i kan kan menutup dada, bukan cupa nemplok di kepala doang tongue emotikon,” kata akunMbakyu Sukarti.

Penjelasan MUI

Menanggapi sertifikat halal yang diakui Zoya telah dimilikinya, Kepala Bidang Informasi Halal LPPOM MUI Farid Mahmud, SH., mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu, karena kini sudah banyak perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mematenkan kehalalannya.

Farid menjelaskan, sebenarnya belum ada kewajiban untuk setiap produsen memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini permohonan tersebut masih dilakukan berdasarkan permintaan produsen terkait.

“Pada dasarnya semua produk konsumsi Indonesia termasuk pangan belum ada kewajiban untuk mendapatkan sertifikat halal jadi mereka yang minta sertifikasi masih sukarela. Namun seiring dengan tuntutan konsumen maka tidak hanya makanan-minuman saja yang minta sertifikat halal tapi juga produk gunaan [selain pangan] banyak yang menghasilkan sertifikat halal,” ungkap Farid, Selasa.

Tidak hanya kerudung, Farid juga mengungkapkan produsen sepatu, ikat pinggang, tisu, kertas, hingga perusahaan jasa telah mengajukan pendaftaran sertifikat halal ke MUI.

“Ada laundry, dia menyediakan sabun cuci dan airnya terjamin dari [tidak mengandung] najis. Bahkan pabrik kertas terbesar di Indonesia juga mengajukan sertifikasi halal karena kertasnya digunakan untuk kertas Al-Quran,” ujar Farid.

Farid menilai, pengajuan sertifikasi halal untuk produk selain makanan dan minuman sudah mulai marak sejak tiga hingga empat tahun belakangan. Banyak produsen yang mulai memperhatikan kehalalan produknya setelah mencuatnya isu sepatu berbahan kulit babi. Oleh sebab itu, produsen berusaha menghilangkan kekhawatiran konsumennya dengan mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

“Konsumen hanya ingin memastikan bahwa meski tidak dimakan bahan-bahannya tidak terkontaminasi najis dan produsen menanggapi itu sebagai kewajiban sesuai syariat Islam,” tandas Farid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya