SOLOPOS.COM - Kapolsek Jebres Kompol Suharmono (kiri) menanyai lima tersangka pengeroyokan di Mapolsek Jebres pada Kamis (14/1/2021). (Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Lima warga Kabupaten Karanganyar, Hedi Pradika, 23, Yusuf Abdul, 22, Fajar Pamungkas, 23, Anang David, 19, dan Fajar Nugroho, 19, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jebres usai mengeroyok Fauzal Abimanyu, 24, warga Jebres Solo pada Rabu (6/1/2021) malam. Kepada polisi, para tersangka pengeroyokan warga Jebres itu mengaku membela rekannya yang pernah dianiaya oleh korban.

Kapolsek Jebres Kompol Suharmono kepada wartawan Kamis (14/1/2021) mengatakan kronologi kasus pengroyokan itu berawal berdasarkan laporan petugas pengamanan Rusun Jebres ke polisi. Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung mengecek lokasi yang berada di wilayah Taman Satwa Taru Jurug.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Protes Jam Malam, PKL Klaten: Virus Corona Seolah-Olah Diculke Pukul 19.00 WIB

Ekspedisi Mudik 2024

Kepolisian pun langsung mengecek lokasi dan menemukan korban dalam luka parah. Dalam penyelidikan, para pelaku tak jauh dari lokasi sehingga lima pemuda itu langsung ditangkap.

“Korban kami bawa ke rumah sakit karena mengalami luka lebam cukup parah. Korban dianiaya dan dipukul menggunakan helm. Pelaku juga langsung kami tangkap,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan para tersangka pengeroyokan di Jebres itu merupakan satu kelompok pengamen. Menurutnya, dalam kelompok mereka ingin membalas perlakuan korban kepada rekannya. Sehingga, ia mencari keberadaan korban.

Efek Samping Vaksin Covid-19

Namun, aksi mereka main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Penganiayaan yang dilakukan oleh korban sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar.

Menurutnya, para tersangka kekerasan di Jebres itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun.

Sementara itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit helm dan empat unit sepeda motor milik pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya