SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Beginilah akibatnya kalau bertindak memperturutkan emosi. Hanya karena tidak terima merasa dipelototi, Heru Pramono, 17, warga Ngadirojo, dan Edo Eko Baroto, 19, warga Manyaran, mengajak teman-temannya mengeroyok orang. Akibatnya, kini keduanya harus mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah dan tindakan kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka-luka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, keduanya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap Mujiono, 28, dan Ardi Setyo, 18, warga Jetis RT 3/RW V Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri, Kamis (10/6) dini hari. Sebenarnya masih ada satu lagi pelaku yang ikut melakukan pengeroyokan tapi belum berhasil ditangkap.

Ekspedisi Mudik 2024

Informasi yang diperoleh Espos, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (10/6) pukul 00.30 WIB. Saat itu, Heru dan Edo tengah nongkrong di taman bundaran dekat Lapangan Giri Krida Bhakti Wonogiri. Sedangkan korban, Mujiono dan Ardi, tengah membeli makan di salah satu warung makan di dekat Gedung DPRD, persis di seberang taman itu.

Saat itulah, salah satu pelaku, Heru, mengaku kesal karena merasa dipelopoti oleh korban. Dia lalu mengatakan hal itu kepada temannya, Edo. Mereka lalu mengajak empat orang lainnya untuk mengejar kedua korban.

Dalam perjalanan, keduanya berhenti di Masjid Agung Takwa dengan maksud hendak buang hajat di toilet masjid itu. Namun, tiba-tiba dari arah belakang datang enam orang mengendarai dua sepeda motor, masing-masing sepeda motor berboncengan tiga orang.

Korban Mujiono mengalami memar lutut kaki kanan dan telinga sehingga pendengarannya berkurang, sedangkan Ardi juga mengalami memar di lutut kaki kanan serta tangan kanan terasa sakit. Kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Polres Wonogiri, Kamis sekitar pukul 12.00 WIB dan dua dari tiga pelaku, yaitu Edo dan Heru berhasil dibekuk.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya