SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Antara/HO-Divisi Humas Polri)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau pada Selasa (25/1/2022).

Listyo menilai perjanjian kedua negara tersebut akan mengoptimalkan penegakan hukum serta pemberantasan kejahatan lintas negara atau transnasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut,” kata Listyo dalam keterangan tertulis yang dikutip Solopos.com dari Bisnis, Rabu (26/1/2022).

Listyo menyebut, pada era digital pelaku kejahatan memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga bisa bergerak tanpa melihat batas negara.

Baca Juga: Menteri Luhut, Kapan 8 Buronan BLBI Diekstradisi dari Singapura?

Untuk itu, ungkap Listyo diperlukan adanya kerja sama dan sinergitas antarnegara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

“Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya,” ujarnya.

Listyo mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura juga menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu.

Dengan adanya perjanjian ekstradisi itu, menurut Listyo, akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme dan yang lainnya.

Baca Juga: Bersejarah, RI Tunggu Ekstradisi Koruptor dari Singapura

“Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan,” ucapnya.

Listyo memaparkan salah satu contohnya, Polri saat ini sedang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Selain pencegahan, Kortas itu nantinya akan memperkuat kerja sama hubungan internasional hingga tracing recovery asset.

“Dengan adanya upaya pencegahan tindak pidana korupsi hal itu menghindari terjadinya kerugian negara. Selain itu, untuk pemulihan kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi, maka akan dilakukan tracing dan recovery asset,” tuturnya.

Listyo juga mengungkapkan bahwa pada 2021 nilai kerugian negara menurun 6,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara, keuangan negara yang berhasil diselamatkan Polri meningkat 18,5 persen.

Baca Juga: Perjanjian Ekstradisi Diteken Setelah 8 Kali Pergantian Dubes Singapura

Di sisi lain, Listyo menyebut, sepanjang 2021, Polri telah berhasil menyelesaikan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara.

Angka itu di luar dari tindak pidana narkoba. Dalam hal ini, jumlah kejahatan transnasional yang dilaporkan pada tahun 2021 sebesar 5.000 kasus.

Angka itu menurun 698 kasus atau 12,2 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian, penyelesaian perkara sebesar 2.601 kasus, meningkat 630 kasus atau 31,9 persen.

Adapun, kejahatan transnasional yang paling banyak terungkap adalah terkait siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya