Jakarta [SPFM], Mahkamah Agung RI dengan Mahkamah Agung Sudan, melakukan kerjasama pengembangan wawasan peradilan dan perundang-undangan, khususnya di bidang hukum syariah. Kerjasama ini akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua MA RI Harifin Tumpa dan Ketua MA Sudan, Maulana Galal ed Dien Muhammad Othman. Ketua Muda Pembinaan MA Widayatmo Sastro Hardjono, di Gedung MA, Jakarta Kamis (17/11) mengharapkan, kerjasama ini mampu meningkatkan reformasi antarlembaga.
Bentuk kerjasama antara lain dalam peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pendidikan, tukar menukar berbagai peraturan perundangan, tukar menukar informasi pelaksanaan hukum hingga pendidikan dan pelatihan periodik bagi para hakim kedua Negara. Poin-poin yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut, mulai belaku sejak ditandatangani dan berlaku selama kedua belah pihak tidak mengajukan permohonan tertulis untuk mengakhiri kesepakatan. [dtc/dev]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda