SOLOPOS.COM - Ilustrasi ASN atau PNS. (Antara)

Solopos.com, SOLO -- Ribuan aparatur sipil negara atau ASN Pemkot Solo akan bekerja dari rumah mulai Senin (11/1/2021). Kebijakan itu berlangsung selama pemberlakukan PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sesuai jadwal berakhir 25 Januari.

Selama bekerja dari rumah, mereka tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi E-Kinerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, mereka wajib mengirimkan presensi berupa foto diri yang berlokasi di rumah masing-masing. Foto selfie itu kemudian dikirim kepada atasann masing-masing paling lambat pukul 08.00 WIB.

Terungkap, Ini Alasan Riyanto Penumpang Sriwijaya Air Asal Sragen Pergi ke Pontianak

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan ASN Pemkot yang bekerja dari rumah sebanyak 75% persen dari jumlah pegawai. Sisanya tetap berangkat ke kantor dengan penjadwalan yang diatur masing-masing organisasi perangkat daerah.

Penjadwalan itu mempertimbangkan keberlangsungan fungsi organisasi dan pelayanan. “Jadwal ASN yang bekerja dari rumah maupun kantor wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah [BKPPD],” katanya kepada Solopos.com melalui telepon, Minggu (10/1/2021).

Harus Dapat Dihubungi Setiap Saat

Aturan itu termuat dalam Surat Edaran (SE) No.800/038 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang terbit Jumat (8/1/2021).

Siap-Siap! Mulai Senin Operasi Yustisi Prokes Digelar 3 Kali Sehari Di Sukoharjo

Dalam beleid legal tersebut ASN Pemkot Solo wajib menyediakan fasilitas bekerja dari rumah sesuai tugasnya dan harus dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja.

Apabila tidak dapat dihubungi oleh atasan, ASN wajib merespons kembali dengan telepon atau membalas pesan kepada atasan paling lambat 30 menit setelah dihubungi.

“ASN dilarang menyalahgunakan penggunaan masa bekerja dari rumah dengan kegiatan di luar kedinasan pada jam kerja yang telah ditetapkan, misalnya bepergian atau mengunggah kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan kinerja ke media sosial. Atasan bertanggung jawab langsung terhadap ASN ini,” ucap Ahyani.

Pria Sambungmacan Sragen Meninggal Penuh Luka Di Pinggir Jalan, Korban Tabrak Lari?

Sedangkan ASN Pemkot Solo yang bekerja di kantor wajib menjalankan tugas seperti biasa dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Mereka dilarang berkerumun dan tidak melakukan kegiatan makan/minum di restoran/warung makan selama jam kerja bersama-sama. Mereka juga dilarang keluar kantor saat jam kerja, tanpa membawa surat tugas.

Perjalanan Dinas

“Pertemuan dinas atau daring diatur maksimal 50 orang dengan jaga jarak. Kalau lebih dari itu, harus izin Sekda. Untuk yang perjalanan dinas harus ada prioritas dan urgensi serta mendapat surat tugas,” bebernya.

Lanjutkan Pencarian, Tim SAR Temukan Jenazah Korban Sriwijaya SJ-182 dalam 5 Kantong

Sementara, ASN Pemkot Solo yang bekerja pada RSUD dan Puskesmas serta Instalasi Kesehatan diminta mengatur ketentuan tata kerja sesuai lembaga masing-masing dengan koordinasi Dinas Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan seluruh pegawai lingkungan kesehatan bekerja sesuai ketentuan pelayanan karena termasuk tugas langsung penanganan Covid-19.

Istri Tak Dapat Firasat, Penumpang Sriwijaya Asal Sragen Hilang Jadi Kado Pahit Ultah Anak 

“Kami tidak ada WFH karena pelayanan petugas kami justru sedang sibuk-sibuknya. Jam pelayanan puskesmas bisa dikurangi, tapi RSUD ini yang sulit. Tapi kami usahakan karena banyak tugasnya,” jelasnya.

Sementara ASN DKK tak bisa sepenuhnya 75% bekerja dari rumah karena harus terus koordinasi terkait penanganan Covid-19 hingga vaksinasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya