SOLOPOS.COM - Alun-alun Klaten dan Taman Kota Klaten bersih dari wahana permainan dan kereta kelinci, Senin (25/9/2017) sore. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pemkab Klaten memberlakukan larangan sementara pengoperasian kereta mini dan wahana permainan di kawasan alun-alun.

Solopos.com, KLATEN – Para pengelola wahana permainan di kawasan Taman Kota Klaten dan Alun-alun Klaten untuk sementara dilarang beroperasi. Hal itu menyusul kesemrawutan yang terjadi di kawasan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kawasan alun-alun yang berdekatan dengan taman kota hampir saban sore hingga malam ramai pedagang kaki lima (PKL). Selain PKL, kawasan tersebut juga diramaikan berbagai wahana permainan seperti kereta mini dan odong-odong.

Larangan wahana permainan untuk sementara beroperasi berlaku sejak Senin (25/9/2017). Operasi penertiban kawasan itu dari wahana permainan dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Senin.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Klaten, Slamet Widodo, mengatakan larangan pengelola wahana permainan untuk sementara beroperasi di taman kota dan alun-alun diterapkan lantaran kesemrawutan kawasan tersebut. Ia mencontohkan banyaknya wahana permainan kereta mini di kawasan tersebut kerap membuat kemacetan serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Larangan beroperasi berlaku untuk wahana permainan. Sementara, PKL yang ada di kawasan tersebut tetap bisa beroperasi asal memenuhi aturan. “Seperti yang sudah berlaku bentuk toleransi kami PKL diperbolehkan berjualan pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB. Namun, tempat berjualannya harus bongkar pasang. Ketika selesai berjualan gerobak dibawa pulang, lokasi bersih dari sampah,” katanya.

Terkait pemberlakuan larangan, Slamet menjelaskan dilakukan hingga ada solusi bagi para pengelola wahana permainan. “Tetap kami mencari dan merumuskan solusi terbaik seperti apa. Kami sifatnya pendekatan secara persuasif dulu. Begitu pula dengan larangan ini sifatnya sementara. Kalau perlu kereta mini itu diganti dengan wahana lain seperti becak hias,” urai dia.

Selain kawasan Alun-alun dan Taman Kota Klaten, penertiban dilakukan di Hutan Gergunung. Slamet menjelaskan penertiban itu dimaksudkan untuk menata PKL yang berjualan di kawasan parkir Hutan Gergunung.

“Pada Rabu [27/9/2017], kami adakan pertemuan dengan PKL, kelurahan, serta pengelola parkir mencari solusi agar kawasan di Hutan Gergunung itu tertata,” kata Slamet yang juga Plt. Kepala DLHK.

Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan jauh hari. Ia mengatakan para pengelola wahana permainan melanggar ketentuan Perda No. 12/2012 tentang PKL dan Perda No. 12/2013 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan.

“Teman-teman [pengelola wahana permainan] juga butuh mata pencaharian. Makanya segera dilakukan pembahasan untuk mencari solusinya seperti apa,” katanya.

Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Klaten Sekar Melati, Sulistyo Budi, mengatakan di kawasan alun-alun dan taman kota ada sekitar 15 pengelola wahana permainan serta kereta mini beroperasi pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Jumlah kereta mini yang beroperasi di kawasan alun-alun saban harinya sekitar delapan unit.

Soal wahana permainan untuk sementara dilarang beroperasi di kawasan alun-alun dan hotan kota, Sulis menuturkan semestinya pemkab memiliki solusi agar para pengelola tetap bisa bekerja.

“Kami ingin ada solusi terbaik. Jadi tidak hanya diputus seperti ini tanpa ada solusi. Bisa saja kami dipindah di kawasan lain yang khusus untuk wahana permainan dan kereta mini. Jadi tidak sekadar dilarang lantas dibiarkan. Kami di sini juga mencari makan. Selama ini tidak ada yang mengganggu dan setahu kami tidak ada yang dirugikan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya