SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sukoharjo melakukan sosialisasi dalam upaya antisipasi adanya bahaya dari kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan, Kamis (12/5/2022). (Istimewa-Polres Sukoharjo)

Solopos.com Stories

Solopos.com, SOLO — Kereta Kelinci yang kerap disukai anak-anak ternyata tak boleh beroperasi di jalan raya. Jika nekat, pelanggar akan dikenakan hukuman sesuai aturan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kasatlantas Polres Boyolali, AKP Abdul Mufid, kereta kelinci tidak memiliki izin operasional sehingga memang tidak boleh beroperasi di jalan raya. Dia menegaskan tidak ada izin operasional untuk kendaraan modifikasi, seperti halnya kereta kelinci.

Mufid pun mengakui seharusnya kendaraan modifikasi tersebut hanya beroperasi di area tempat wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.

“Kalau di tempat wisata, biasanya tiket masuk sudah termasuk asuransi jika terjadi kecelakaan di lokasi wisata tersebut,” jelas dia, sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya.

Baca Juga:  Benarkah Nonton Film di Bioskop Haram? Ini Hukumnya Menurut NU

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, mengatakan kereta kelinci dianggap tidak layak jalan mengingat tidak adanya penutup samping, dan tidak ada uji kelayakan jalan serta tidak memenuhi uji tipe. Tak hanya itu, kereta kelinci juga tidak memiliki TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.

Sementara itu, dari skripsi yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berjudul Penegakan Hukum Pengaturan Kereta Kelinci di Kabupaten Bantul, berdasarkan Pasal 47 ayat 2 UU 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan bermotor dibagi menjadi empat jenis, yakni Sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, mobil bus, dan kendaraan khusus.

Baca Juga:  Akhirnya Terjawab, Ini Kepanjangan MD dalam Nama Mahfud MD

Kereta kelinci sendiri tidak termasuk dalam ke lima jenis kendaraan tersebut. Berdasarkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda 4 atau lebih (kereta kelinci) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

Baca Juga:  Ternyata Ini Suami dari Dirut Pertamina Nicke Widyawati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya