SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta kelinci. (Istimewa/Kereta Kelinci Nuna Putri)

Solopos.com, WONOGIRIKereta kelinci dilarang beroperasi di wilayah perkotaan di Wonogiri. Sebaliknya, kereta kelinci hanya diperbolehkan melintas di kawasan objek wisata di Wonogiri.

Demikian penjelasan Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, kepada Solopos.com, Kamis (12/5/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kereta kelinci itu hanya boleh dioperasikan di tempat wisata. Kalau ada kereta kelinci yang melintas di Kabupaten Wonogiri akan langsung kami berhentikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan kereta kelinci pernah terjadi di Kabupaten Wonogiri pada 2014. Kejadian itu tepatnya terjadi di Kecamatan Manyaran, Senin (29/9/2014). Satu orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

Kala itu, kereta kelinci terguling. Diduga karena tak kuat menaiki tanjakan jalan di lokasi kejadian. Nahas, korban terjatuh dan tertimpa gerbong kereta kelinci. Korban menderita luka parah di bagian kepala lantaran terantuk gerbong kereta kelinci dan aspal jalan.

Baca Juga: KERETA KELINCI MAUT : Wonogiri Larang Sepur Kelinci

Berkaca pada kejadian itu, AKP Marwanto berharap tak ada lagi kereta kelinci yang melintas di Kabupaten Wonogiri selain di area tempat wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya