SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengemudi kereta kelinci yang beroperasi dengan membawa penumpang di di Jalan Raya Ponorogo-Badegan, Kamis (17/6/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO -- Kereta kelinci yang kerap jadi angkutan wisata masyarakat dinilai berbahaya. Hal ini karena tidak masuk tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Namun, penggunaan kereta untuk mengangkut manusia masih terlihat di Ponorogo. Seperti yang terjadi di Jalan Raya Ponorogo-Badegan, Kamis (17/6/2021) siang. Sehingga Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo, melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan tersebut.

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Indra mengatakan pihak kepolisian telah memberikan sosialisasi tentang bahaya penggunaan kereta kelinci. Hal ini karena tidak memiliki standar keamanan yang dapat menyebabkan penumpang menjadi fatal saat terjadi kecelakaan.

Baca juga: Ini Identitas 11 Penumpang Bus Sumber Selamat yang Luka

Dia menuturkan ketua paguyuban kereta wisata atau kereta kelinci juga telah membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan kereta kelinci lagi, apalagi digunakan untuk mengangkut orang.

“Sudah kami lakukan sosialisasi dan sudah kami sampaikan kepada ketua paguyuban kereta wisata. Sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengoperasikan. Apalagi kali ini saya menemui malah digunakan untuk angkut orang di jalan raya. Sangat berbahaya bagi keselamatan,” kata dia yang dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Curi Kayu Sono Keling, 5 Warga Ponorogo Ditangkap Polisi

Pelarangan kereta kelinci, lanjut Indra, karena tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai SNI. Hal ini karena kendaraan wisata ini tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan. Tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNBK, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK. Juga trayek dan tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan.

“Kondisi tersebut sangat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan,” tegas dia.

Pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi kereta kelinci yang masih ditemukan beroperasi di jalan. “Kami tidak ingin terjadi korban laka lantas kepada warga Ponorogo,” kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya