SOLOPOS.COM - Kades Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Sukamto, menunjukkan aplikasi Siadpendcenik di kantornya, Jumat (3/7/2020). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Desa (Pemdes) Sendang, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri membuat aplikasi berbasis Android untuk memudahkan warga mengurus administrasi kependudukan (adminduk) dan surat lainnya.

Aplikasi yang diberi nama, Siadpendcenik akronim dari Sistem Administrasi Kependudukan Cepat dengan Nomor Induk Kependudukan itu hanya bisa diakses warga desa setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Desa (Sekdes) Sendang, Agung Susanto, menjelaskan Siadpendcenik dapat digunakan untuk mengurus surat kelahiran, surat kematian, dan kartu keluarga (KK). Selain itu untuk mengurus berbagai surat keterangan yang diterbitkan desa, seperti surat keterangan usaha.

Warga juga bisa melihat informasi terkini terkait kebijakan, program, kabar desa lainnya lantaran aplikasi diintegerasikan dengan website desa, sendang-wonogiri.desa.id.

“Yang bisa mengakses hanya warga Desa Sendang, karena kami menciptakan aplikasi ini khusus untuk warga kami. Kami menggunakan database [data induk] kependudukan warga dari SIAK [sistem informasi administrasi kependudukan] dan secara manual,” kata Agung saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (3/7/2020).

“Sebelum 2017 desa masih bisa mengakses SIAK dari Dispendukcapil. Setelah itu tidak bisa lagi karena ada aturan baru. Data kependudukan yang sudah ada kami input melalui sistem. Data kependudukan lainnya kami input secara manual,” imbuhnya.

Menanti Nasib Saham Produsen Taro Sragen di Bursa

Dia mencontohkan cara mengurus surat keterangan usaha. Pemohon mengklik aplikasi, setelah terbuka memasukkan nama pengguna dan kata kunci lalu log in. Selanjutnya pemohon registrasi terlebih dahulu, kemudian mengeklik menu surat keterangan usaha.

Setelah masuk menu, pemohon mengisi data dan melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan. Setelah selesai klik tombol proses. Data yang masuk akan diverifikasi operator desa. Apabila data dan syarat sudah lengkap, operator mencetak surat keterangan usaha lalu meminta tanda tangan dan cap kepala desa (kades). Jika sudah beres operator memberi notifikasi melalui pesan singkat (SMS) kepada pemohon.

“Surat yang sudah dicetak dan ditandatangani bisa diambil di kantor desa selama jam kerja. Atau pemohon bisa meminta tolong kadus [kepala dusun] membawakan surat tersebut saat pulang ke rumah. Pemohon tinggal mengambil di rumah kadus bersangkutan,” imbuh Agung.

Disinggung mengenai keamanannya, dia masih terus berupaya membuat sistem pengamanan. Aplikasi tersebut juga akan terus dikembangkan lagi dengan bantuan pihak lain.

Sosialisasi

Kades Sendang, Wonogiri, Sukamto, menambahkan aplikasi bisa diakses sejak pertengahan 2019 lalu. Pemdes sedianya akan menyosialisasikannya kepada warga desa pada Maret 2020 lalu.

Namun, hingga saat ini sosialisasi belum dilaksanakan secara masif lantaran virus corona (Covid-19) mewabah. Akhir-akhir ini Pemdes mulai menyosialisasikannya melalui grup Whatsapp (WA) atau aplikasi perpesanan warga, karang teruna, media sosial (medsos), dan Youtube.

Di-PHK, Warga Delanggu Klaten Ajak Anak & Istri Mencuri Motor

“Aplikasi ini kami buat untuk memudahkan warga dalam mengurus adminduk dan surat lain. Warga kami bermukim di perbukitan. Jarak kantor desa dengan permukiman cukup jauh. Dengan aplikasi ini warga bisa mengurus sesuatu dari rumah atau di tempat kerja di luar desa/daerah. Lebih efisien, murah, dan mudah dibanding mengurus secara manual,” ucap Sukamto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya