SOLOPOS.COM - Ilustrasi electronic voting alias e-voting. (bengkulu.kemenag.go.id).jpg

Solopos.com, JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan sebuah aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) yang bertujuan untuk memudahkan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Ketua tim pencipta Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting) Andrari Grahitandaru mengatakan bahwa saat ini Pemilu di Indonesia sudah bisa menggunakan E-Voting tetapi masih di tingkat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

“Pengembangan E-Voting ini diawali dengan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan demikian saat ini pemilu Indonesia sudah bisa menggunakan E-Voting. Tapi baru di tingkat Pilkada,” katanya, saat ditanyai awak media di kantor BRIN, Jakarta, Selasa (19/3/2024), dilansir Bisnis.com.

Dia menjelaskan bahwa dalam teknologi E-Voting ini sudah dibuatkan ekosistem, dengan keterlibatan semua penyelenggara Pemilu di Indonesia, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu bahkan DKPP.

“Teknologi E-Voting ini kami sudah membuatkan ekosistem bahwa keterlibatan seluruh penyelenggara Pemilu Indonesia dalam hal ini KPU, Bawaslu, DKPP, itu sudah menjadi bagian yang kami masukan dalam ekosistem Pemilu elektronik di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa E-Voting saat ini sudah dimanfaatkan di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sudah terselenggara di 28 kabupaten, di sekitar 1700 sdesa dan 15 provinsi sejak 2013.

Dia menjelaskan bahwa digunakan untuk Pilkades karena masalah utamanya adalah banyaknya surat suara yang tidak sah.

“Nah namun ketika itu belum terwujud, itu dimanfaatkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan mengapa di Pilkades? Karena masalah utamanya adalah banyaknya surat suara tidak sah, jadi yang pertama kali menggunakan E-Voting di Pilkades itu adalah kabupaten Boyolali, di mana masalah utamanya adalah surat suara yang tidak sah, itu melebihi dari yang menang. Nah ini menyebabkan kepala desa yang terpilih itu bukan murni pilihan masyarakat,” tambahnya.

Kemudian dia menuturkan bahwa dengan E-Voting, menjadi tidak adanya surat suara tidak sah, maka E-voting ini menjadi terpilihnya kepala desa, tentunya benar-benar menjadi pilihan masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa keamanan di dalam E-Voting dan berbagai permasalahan sengketa di 28 kabupaten dengan penyelenggaraan E-Voting ini sudah bisa teratasi dan terbukti E-Voting aman, jujur dan akurat.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “BRIN: E-Voting sudah Bisa Digunakan untuk Pilkada”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya