SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar Fitirana Sutisna. (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara Keraton Agung Sejagat di Purworejo dengan pemimpin Totok Santosa yang dinilai menggegerkan dan meresahkan masyarakat.

“Sudah 18 saksi diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para saksi yang sudah dimintai tersebut terdiri atas para korban penipuan serta warga yang resah dengan keberadaan keraton tersebut. Dalam pengembangan penyidikan, kata dia, penyidik masih menelusuri pengakuan Totok Santosa yang diduga memiliki kerajaan serupa di tempat lain di luar Purworejo.

Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, keraton lain tersebut berada di Klaten, Jogja, dan Lampung. “Di daerah-daerah itu pengakuannya juga memiliki pengikut namun jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Totok dan permaisurinya Fanni Aminadia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada 14 Januari 2020. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk keduanya sebagai tersangka. Tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya