SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentag percepatan vaksinasi Covid-19 bagian pegawai yang salah satunya mengatur tambahan penghasilan untuk seluruh pegawai OPD akan ditunda pencairannya jika ada pegawai yang belum divaksin.

Surat Edaran No KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap pegawai di lingkungan Pemkot Solo itu berlaku sejak Jumat (27/5/2022). Ada lima poin yang diatur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama, tenaga pendidik dan kependidikan pada sekolah negeri/swasta di Kota Solo serta ASN, tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK), pegawai BLUD/BUMD, serta outsourcing tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK), Pegawai BLUD/BUMD, serta outsourcing di lingkungan Pemkot Solo wajib vaksinasi primer lengkap dan booster.

Kedua, kepala perangkat daerah/direktur BUMD/kepala UOBK agar memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster paling lambat 30 Juni 2022. Hal itu kecuali pengawai dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang merawat.

Ketiga, bagi OPD/UOBK Pemkot Solo yang belum semua pegawainya mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada poin kedua, maka  pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai pada Juli di perangkat daerah/UOBK tersebut ditunda secara keseluruhan.

Baca Juga: Siap-Siap! Petugas Vaksinasi Covid-19 Serbu Pusat Keramaian Kota Solo

Evaluasi Perjanjian Kerja

Keempat, bagi TKPK, pegawai BLUD, serta outsourcing yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster akan menjadi bahan evaluasi dalam perpanjangan perjanjian kerjanya.

Kelima, progress vaksinasi seluruh pegawai agar dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo dengan tembusan Kepala BKPSDM Kota Solo paling lambat Juli 2022. Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, hingga Rabu (20/7/2022) baru tiga OPD/BUMD/UOBK Kota Solo yang seluruh karyawannya telah divaksinasi booster.

OPD/BUMD/UOBK Pemkot Solo yang belum semua pegawainya divaksin, maka pencairan tambahan penghasilan seluruh pegawainya terancam ditunda dan menjadi eveluasi dalam perpanjangan perjanjian kerja.

Baca Juga: Warga Serbu Bus Vaksinasi Covid-19 di CFD Solo, Sampai Antre Panjang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, menjelaskan laporan yang diterimanya baru tiga OPD yang tambahan penghasilannya sudah cair karena seluruh pegawainya sudah divaksin booster.

Toleransi

Ketiganya yakni BKPSDM, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. “Ada yang dalam kondisinya tidak siap divaksinasi kaitannya dengan riwayat kesehatan. Tapi kaitannya dengan pertimbangan kesehatan itu nanti ditentukan dari tenaga kesehatan,” kata dia dihubungi Solopos.com, Rabu sore.

Dwi mencontohkan ada satu aparatur sipil negara (ASN) dari BKPSDM Solo yang mendapatkan toleransi. Seorang ASN itu mengalami KIPI berat setelah vaksinasi dosis pertama sesuai keterangan dokter.

Baca Juga: Walah, Baru 9 Hotel di Solo Yang Semua Karyawannya Divaksinasi Booster

“Tapi ada juga dengan beralasan takut suntik. Seharusnya, karena yang ditarget kan kekebalan komunal, semakin banyak yang divaksinasi, lingkungan kerja semakin kuat. Toleransi vaksin itu yang sakit. Selain dari itu wajib mengikuti vaksin,” lanjutnya.

Dia mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi jaminan pelindung bagi ASN yang bertugas melayani masyarakat. Dwi tidak tahu berapa ASN yang belum divaksin Covid-19 karena data pada Dinas Kesehatan Solo namun jumlah seluruh ASN dan karyawan ada 6.000-an orang. Menurut Dwi, proses pencairan tambahan penghasilan berdasarkan e-kinerja dan presensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya