SOLOPOS.COM - Crazy rich Tulungagung, Bayu Walker. (TikTok @Bayue Walker)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Seorang crazy rich asal Tulungagung, Bayu Walker, ditangkan dan kini ditahan di rumah tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Pria itu jadi tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading ATG.

Pria asal Desa Ringinpitu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu merupakan tim IT dari robot trading ATG milik Wahyu Kenzo. Wahyu Kenzo sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bayu Walker dikenal oleh masyarakat Tulungagung sebagai crazy rich. Pria ini dikenal sebagai orang kaya mendadak sejak beberapa tahun terakhir. Bayu Walker juga kerap memamerkan mobil mewah Lamborghini dan mobil BMW di media sosial.

Di media sosial TikTok, banyak video yang memperlihatkan Bayu Walker pamer kendaraan mewahnya. Mobil mewah tersebut diparkirkan di rumahnya di Desa Ringinpitu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, mengatakan penyiataan aset ini untuk mengamankan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bayu Walker ini diduga menjadi orang kepercayaan Wahyu Kenzo, tersangka investasi bodong robot trading ATG. Bayu sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023.

Dia menyampaikan Bayu Walker ini berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG. Bayu sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023).

“Saudara Chandra Bayu Alias Bayu Walker berperan sebagai pihak yang mengatur dan pengelola web sekaligus expert advisor robot trading ATG saat ini telah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak 21 Maret 2023,” kata Brigjen Pol. Whisnu, Kamis (30/3/2023).

Bayu Walker ditahan atas rentetan penahanan Crazy Rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo sebagai tersangka TPPU.

Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Bayu Walker dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (inisial YK) berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo).

Informasi dari sumber kepolisian, aset yang disita dari rumah Bayu Walker berupa mobil BMW merah nomor AG-88-CIM (Rosso Corsa) tipe Z4 SDRIVE30I AT. Aset yang disegel berupa garasi, rumah dan tanah kosong.

Penyegelan itu dengan memasang garis polisi dan banner bertuliskan “Badan Reserse Kriminal Polri”.

Banner di garasi bertuliskan “Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Tanah dan Bangunan sebagaimana Sertifikat Nomor 3061, Luas 206 M2 Sedang dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan: Izin Khusus Penyitaan dari PN Tulungagung Nomor: 98./PEN.PID/2023/PN TLG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya