SOLOPOS.COM - Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto (bertopi), menjenguk warga yang diduga keracunan di Puskesmas Karangpandan, Minggu (9/5/2021) malam. (Istimewa/Sukarelawan)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pemkab Karanganyar berencana menetapkan status kejadian luar biasa atau KLB keracunan massal yang menimpa puluhan warga Dusun Puntukringin, Desa Gerdu, Karangpandan.

Konsekuensi dari penetapan KLB adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar harus menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menuturkan Pemkab akan mempercepat penanganan seluruh korban.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

“Pemerintah akan berupaya membebaskan biaya yang ditanggung pasien keracunan. Tentu hal itu membutuhkan legalitas. Harus disebut sebagai kejadian luar biasa [KLB]. Kami siapkan regulasi agar penanganannya cepat," kata Bupati kepada wartawan di Rumah Dinasnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Diduga Keracunan Takjil, Puluhan Warga Tukringin Karangpandan Karanganyar Dilarikan Ke RS

Selain biaya perawatan di rumah sakit, Bupati menyebut akan membantu warga korban keracunan massal Karangpandan yang sudah pulang ke rumah hingga pulih. “Termasuk memulihkan mereka yang sudah di rumah. Seperti apa sedang kami kaji. Apa yang sekiranya bisa kami bantu. Ben ndang isa bakdan, “ ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar untuk mendata warga Dusun Puntukringin RT 002 dan RT 003/RW 008 yang mengalami keracunan. Mereka mendapatkan perawatan di mana saja.

“Kalau ada di instansi pemerintah saya kira bisa dibantu itu. Tetapi kami harus berkoordinasi dulu ya. Kami mengimbau masyarakat cermat setiap makanan yang disajikan,” jelasnya.

Baca Juga: Innalillahi! 1 Korban Keracunan Takjil di Tukringin Karangpandan Meninggal

Dialami Banyak Orang

Terpisah, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Karanganyar, Purwati, menjelaskan peristiwa keracunan massal warga Karangpandan bisa saja disebut sebagai KLB. Pertimbangannya adalah kejadian tersebut dialami banyak orang dalam satu lokasi.

“Bisa saja karena termasuk KLB. Bisa ditanggung pemerintah. Tetapi kami harus melihat regulasi untuk fasilitas kesehatan swasta.”

Baca Juga: Puluhan Warga Tukringin Keracunan, Wabup Karanganyar Datangi Puskesmas Karangpandan

Sebagaimana diinformasikan, sekitar 55 orang warga dari dua RT di wilayah Puntukringin, Desa Gerdu, Karangpandan, Karanganyar, keracunan massal pada Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya mereka menyantap hidangan takjil pada acara buka bersama, Sabtu (8/5/2021). Dari jumlah itu, sebagian besar kemudian dilarikan ke rumah sakit maupun Puskesmas Karangpanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya