SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Keracunan Jombang, Pemkab menetapkan kejadian luar biasa untuk kasus keracunan massal santri di Jombang.

Madiunpos.com, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang pada Senin (21/11/2016) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) dalam kasus keracunan massal santri Pondok Pesantren Tambak Beras.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat ini, statusnya memang ditingkatkan menjadi KLB. Dengan demikian, seluruh pembiayaan pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang dr. Heri Wibowo seperti dikutip Okezone.com, Senin.

Ia menambahkan dari hasil pendataan Dinkes, 37 santri keracunan seusai pengasapan di pondok pesantren (ponpes) tersebut oleh pemerintah desa setempat. Sebagian di antaranya dirawat di RSUD Jombang. Baca juga: Puluhan Santri Ponpes Tambak Beras Keracunan Fogging

Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Jombang, Mas Imam, mengatakan masih menunggu kepastian kandungan kimia obat yang digunakan untuk fogging. Bahan kimia yang digunakan petugas Desa Tambakrejo, Jombang, tidak memiliki label.

“Hasil laboratorium sekitar 2 pekan baru keluar. Namun, analisis sementara keracunan itu bukan karena kelebihan dosis takaran, kemungkinan memang dari bahan yang digunakan,” ucap dia.

Pengelola Ponpes Tambak Beras menyatakan tidak akan menuntut apa pun terkait keracunan massal ini. Pengelola ponpes menganggap kejadian ini murni kecelakaan tanpa ada unsur kesengajaan dari pemerintah desa.

“Tidak ada. Memang ini kerja sama antara pondok pesantren dengan pemerintah desa. Saya kira ini murni kecelakaan, tidak ada niat atau kesengajaan,” kata Pengasuh Pondok K.H. Hasyim Yusuf, kepada awak media.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Desa Tambakrejo melakukan pengasapan di ponpes itu saat musim hujan tiba. Kegiatan itu pun sudah seizin pengelola pondok dan selalu disertai surat pemberitahuan jauh hari sebelumnya.

Di sisi lain, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan sudah memanggil petugas fogging dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Peterongan, untuk dimintai keterangan. Polisi juga menelusuri dari mana aparat desa mendapatkan bahan kimia tersebut.

“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga akan mencari tahu dari mana bahan kimia itu berasal, sambil menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinkes,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya