SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemudik (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, JAKARTA-- Pemerintah memastikan akan melarang mudik untuk Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021) seperti dilansir detikcom.

Baca juga: Makin Diminati, Jumlah Pengguna KRL Jogja - Solo Melonjak

Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tambah Budi.

Baca Juga: Mengupas Unit Link Asuransi Plus Investasi, Bikin Untung Atau Rugi?

Pemerintah Dinilai Plin Plan

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, mudik Lebaran 2021 dilarang sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," katanya dalam konferensi pers 26 Maret 2021 lalu seperti dilansir detikcom.

Dia mengatakan mudik dilarang karena mempertimbangkan program vaksinasi virus Corona (Covid-19) yang sedang digelar pemerintah. Adanya larangan mudik diharapkan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.

Dia menambahkan, alasan larangan mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19. Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif Covid-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Ethereum Tembus Rp30 Juta, Bakal Terus Naik?

Dampak bagi Pertumbuhan Ekonomi

Ekonom Institute for Development for Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan pertumbuhan ekonomi di kuartal II/2021 diperkirakan turun meskipun awalnya sempat diperkirakan naik. Bhima memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan masih negatif.

Menurutnya, titik kritis berada pada kebijakan pemerintah yang dianggap maju-mundur.

“Kebijakan plinplan memengaruhi ekspektasi dunia usaha, khususnya sektor tertentu yang sebelumnya berharap ada kenaikan penjualan saat mudik diperbolehkan,” jelas Bhima kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia mencontohkan industri otomotif yang awalnya difasilitasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pengusaha fesyen yang sudah menyiapkan bahan baku dan desain. Menurutnya beberapa pengusaha dan industri berpotensi menanggung rugi karena tidak adanya mudik. Lembaga riset Bahana Macro Data Flash justru menyimpulkan larangan mudik tidak perlu ditanggapi berlebihan.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran Lagi, Mensos Risma Tegaskan Penyaluran BST Tak Akan Diperpanjang

Berdasarkan riset yang dikirimkan kepada Bisnis, pelarangan mudik tahun ini justru dapat menahan permintaan dan menjaga uang mengalir di Jakarta, di mana pertumbuhan ekonomi cukup tertahan.

“PDB Jakarta berbobot 20 persen secara total dari PDB Indonesia, pelarangan mudik mungkin akan menghalangi orang-orang untuk bepergian ke luar Jakarta, tetapi tidak akan menahan mereka dari makan di luar atau melakukan pembelian di dalam kota, terlebih melihat perkembangan Covid-19 yang penuh harapan,” tutur riset yang dikirimkan kepada Bisnis, belum lama ini.

Meski begitu, riset menuturkan pelarangan mudik diperkirakan akan berdampak pada turunnya pertumbuhan ekonomi. Upaya vaksinasi juga diperkirakan memberi dampak positif yang lebih kuat karena akan meningkatkan mobilitas masyarakat dan kepercayaan konsumen ke depannya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya