Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Keputusan Ganjar dan Balada UMP Jateng 2022

Keputusan Ganjar dan Balada UMP Jateng 2022
user
share
SOLOPOS.COM - Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 10%. (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, SOLO–Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya naik 0,78% atau Rp13.956 dari UMP 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya, Ganjar menyebut penggunaan UMP tidak adil.

Ganjar menyebut penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Maksudnya, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN