Solopos.com, SOLO–Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya naik 0,78% atau Rp13.956 dari UMP 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya, Ganjar menyebut penggunaan UMP tidak adil.
Ganjar menyebut penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Maksudnya, besaran UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.