KEPUTUSAN BUDDHA BAR — Komunitas umat Buddha mengekspresikan kemenangan mereka usai putusan sidang gugatan perdata keberadaan Buddha Bar di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/9). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memerintahkan penutupan Buddha Bar serta memerintahkan PT Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi imaterial Rp 1 miliar.