SOLOPOS.COM - beritadaerah.com

FOTO ANTARA/Fanny Octavianus

KEPUTUSAN BUDDHA BAR — Komunitas umat Buddha mengekspresikan kemenangan mereka usai putusan sidang gugatan perdata keberadaan Buddha Bar di PN Jakarta Pusat, Rabu (1/9). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memerintahkan penutupan Buddha Bar serta memerintahkan PT Nireta Vista Creative, Dinas Pariwisata dan Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi imaterial Rp 1 miliar.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya