Jakarta [SPFM], Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo sebelumnya mengatakan, keputusan akhir atas Wa Ode masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Jika Wa Ode menjadi terdakwa, DPR akan menetapkan pemberhentian sementara. Siswono menambahkan, sejauh ini BK DPR sudah menjatuhkan sanksi kepada Wa Ode. Dia dicopot dari anggota Banggar karena menuding empat pemimpin Banggar menerima upeti dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.
Menurut Siswono, sanksi dijatuhkan karena Wa Ode tidak mampu menunjukkan bukti keterlibatan empat pemimpin Banggar tersebut. Dia pun dihukum tidak boleh masuk dalam perangkat kelengkapan Dewan. [tempo/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi