SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo sebelumnya mengatakan, keputusan akhir atas Wa Ode masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Jika Wa Ode menjadi terdakwa, DPR akan menetapkan pemberhentian sementara. Siswono menambahkan, sejauh ini BK DPR sudah menjatuhkan sanksi kepada Wa Ode. Dia dicopot dari anggota Banggar karena menuding empat pemimpin Banggar menerima upeti dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah.

Menurut Siswono, sanksi dijatuhkan karena Wa Ode tidak mampu menunjukkan bukti keterlibatan empat pemimpin Banggar tersebut. Dia pun dihukum tidak boleh masuk dalam perangkat kelengkapan Dewan. [tempo/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya