Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mendorong DPRD Solo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Keras (Miras) pascadibatalkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Miras. Hanya, Rudy mewanti-wanti perda nantinya tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal itu menyusul masih adanya perdebatan ihwal penggunaan kata pengaturan atau pelarangan dalam Raperda Miras.
“Aturan di atasnya (pusat) kan pengaturan, ya arahnya ke sana. Kalau diatur masih nekat baru ada sanksinya,” ujar Rudy saat ditemui wartawan sesuai peletakan batu pertama pembangunan Kelurahan Nusukan, Kamis (11/7/2013).
Menurut Wali Kota, opsi pelarangan mengundang konsekuensi bagi mereka yang terkena dampak aturan. Artinya, perlu solusi konkrit agar perda nantinya tidak merugikan sejumlah pihak.
“Selama belum ada solusi, sulit memaksakan pelarangan total miras,” tuturnya.
Rudy berharap kalangan legislatif segera mengumpulkan pihak berkepentingan untuk public hearing lanjutan. Ihwal permintaan sebagian kelompok masyarakat yang mendesak pelarangan miras, Wali Kota berharap pansus bisa mencari solusi terbaik.