SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Keputusan Presiden terkait pemberhentian Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu surat resmi dari pihak Kepolisian dan KPK tentang status hukum Antasari.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi tentang status hukum Antasari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Belum terima surat pemberitahuan, KPK biasanya memberitahukan secara resmi tentang katakanlah, status. Juga Kepolisian, sebagaimana yang lalu disampaikan tersangka maka berdasarkan UU maka ditindaklanjuti Keppres pemberhentian,” tegasnya.

Hatta menjelaskan proses Keppres tersebut masih menunggu surat resmi dari pihak yang terkait.

“Belum ada suratnya jadi kita belum bisa (proses-red),” katanya.

Antasari Azhar akan diberhentikan secara tetap sebagai Ketua KPK, terkait statusnya saat ini yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyatakan bahwa presiden memberhentikan anggota KPK setelah statusnya menjadi terdakwa. Nasruddin tewas ditembak usai main golf di Modern Land, Tangerang, Banten, 14 Maret 2009.

Ia meninggal dunia di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, 15 Maret 2009, karena luka yang dialami di kepala cukup parah kendati tim dokter telah berusaha keras untuk menyelamatkan nyawanya.

Pada akhir April 2009, Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang berperan sebagai eksekutor di berbagai tempat di Jakarta.

Pemeriksaan berikutnya mengarah kepada keterlibatan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar, dan pengusaha media Sigid Haryo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar juga ditahan sebagai tersangka karena diduga sebagai otak dalam pembunuhan ini. Akibatnya, Antasari dinonaktif sebagai Ketua KPK.

Hingga kini, polisi belum menjelaskan motif kasus ini namun diduga adalah masalah asmara dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani.

 

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya