SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengatakan bahwa keputusan presiden mengenai penghentian ketua nonaktif KPK Antasari Azhar, menanti pemberitahuan resmi dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

Hal itu dikemukakan oleh Hatta di Kompleks Kantor Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (26/8), terkait pelimpahan berkas penyidikan dan barang bukti keterlibatan Antasari Azhar.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Prosesnya itu harus ada surat dari kepolisian atau kejaksaan, hingga saat ini belum ada surat, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Agung tentang status terakhir Pak Antasari,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Keppres itu akan dikeluarkan setelah ada surat resmi dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menyatakan status Antasari Azhar.

“Kalau kita hanya mendengar saja, tentu tak demikian proses kita membuat Keppres, selalu ada dasarnya,” ujarnya.

Saat ditanya apakah sudah ada usulan pengganti Antasari Azhar, Hatta, mengatakan bahwa prosesnya harus melalui tim seleksi.

“Tidak begitu saja diangkat,” katanya.

Sementara itu, Selasa (25/8), berkas penyidikan dan barang bukti keterlibatan ketua non aktif KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam berkas penyidikan tersebut, polisi menjerat Antasari dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 55 ayat 1 sebagai otak pembunuhan. Berdasarkan pasal itu, Antasari diancam dengan hukuman mati.

Sesuai dengan ketentuan UU KPK, begitu Antasari berstatus terdakwa, dia harus diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya