SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi (dua dari kiri) sedang menandatangani kerja sama dengan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Jumat (27/10/2017).

warga Jogja sudah terdaftar JKN BPJS.

Harianjogja.com, JOGJA— Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) mencatat, hampir semua warga Kota Jogja sudah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Berdasarkan data per 30 September lalu sudah ada 381.661 warga dari total jumlah penduduk 400.000 jiwa lebih yang terdaftar dalam JKN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

BPJS memastikan sampai 1 November nanti kepesertaan JKN warga Kota Jogja mencapai 390.417 atau sekitar 95.16%, karena sampai akhir Oktober nanti sudah ada 8.806 warga dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN. Dengan demikian Kota Jogja dinyatakan masuk dalam cakupan semesta Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC).

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Jogja yang berkomitmen mewujudkan cakupan semesta jaminan kesehatan,” kata Kepala BPJS Cabang Jogja, Sri Mugirahayu, dalam acara Penandatanganan nota kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Universal Health Coverage antara Pemerintah Kota Jogja dan BPJS di Balai Kota Jogja, Jumat (27/10/2017).

Mugirahayu mengatakan tambahan peserta BPJS sampai sampai akhir Oktober ini terdiri dari peserta pekerja bukan penerima upah mandiri yang menunggak. Peserta tersebut masuk kriteria miskin dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Jogja. Selain itu juga bayi yang baru lahir dari peserta yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS).

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS, Andayani Budi Lestari mengatakan secara keseluruhan kepesertaan JKN dari DIY mencapai 82,91% dari total jumlah penduduk. Sementara data dari kabupaten Sleman capaiannya 83.38%, Gunungkidul 81,16%, Kulonprogo 75,65%, Bantul 82,80%, dan Kota Jogja 85,16%.

Ia menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional, diharapkan pada Januari 2019 seluruh warga Indonesia harus sudah terdaftar dalam program JKN. Ia tidak menjelaskan soal sanksi bagi warga yang belum mendaftar sampai batas wakti Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya