SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kepesertaan BPJS di Jogja belum maksimal. Masih banyak pekerja informal yang  belum terdaftar dalam BPJS
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala BPJS Keteganakerjaan Jogja Moch Triyono mengatakan, kepesertaan dari sektor pekerja informal sejauh ini memang masih belum maksimal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini, dari sekitar 1,9 juta pekerja di DIY hanya sekitar 143.351 pekerja sektor formal dan 33.512 pekerja sektor informal yang menjadi peserta BPJS.
Artinya, kata Triyono, sangat banyak pekerja informal yang samasekali belum memiliki perlindungan atau jaminan sosial. “Kami serius mengajak para pekerja informal untuk ikut program BPJS. Kami ingin mereka memperoleh manfaat yang besar dari program ini,” jelas Triyono, Kamis (29/5/2015).

Menurutnya, para pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk juga kalangan PNS, katanya, wajib menjadi peserta. Khusus untuk pekerja informal, iuran yang dibayarkan hanya Rp 15.600 perbulan atau Rp520 perhari.

“Biaya ini kan sangat ringan. Padahal manfaatnya sangat besar. Untuk peserta yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp 21 juta diserahkan sebelum pemakaman. Sedangkan yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan hak 48 kali gaji,” tandas Triyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya