SOLOPOS.COM - ilustrasi (google)

ilustrasi (google)

TOKYO – Kepergok merokok di tengah jam pelajaran, 5 guru di Jepang dikenai sanksi. Mereka didenda masing-masing 500 ribu Yen atau setara Rp 60 juta atas perbuatan mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kelima guru ini tertangkap basah sedang merokok di luar gerbang sekolah tepat saat jam kerja. Dinas pendidikan setempat pun menjatuhkan sanksi disiplin berupa hukuman denda bagi mereka.
Besaran denda yang dijatuhkan dinilai sangat besar karena mencapai 500 ribu Yen, seperti dilansir yahoonews, Selasa (23/10/2012).
Kelima guru ini mengajar di sebuah sekolah di kawasan Osaka. Mereka dinyatakan melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur Toru Hashimoto, yang melarang aktivitas merokok di seluruh kawasan sekolah yang dikelola oleh pemerintah.
Di Jepang, merokok masih diperbolehkan di bar dan restoran setempat, seperti di sejumlah negara maju lainnya. Namun ada undang-undang yang melarang orang-orang merokok di jalanan, stasiun kereta dan halte bus.
Meskipun pada bungkus rokok telah dimuat peringatan risiko kesehatan dan kampanye informasi publik soal bahaya merokok telah disebar ke seluruh wilayah Jepang, namun prosentase perokok di Jepang cenderung tinggi. Bahkan lebih menonjol dari negara-negara kaya lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya