Jakarta [SPFM], Proses kepergian M. Nazaruddin ke Singapura kembali menjadi misteri. Ketua Fraksi PD, M. Jafar Hafsah, ternyata tidak menandatangani surat pemintaan izin berobat ke luar negeri tertanggal 23 Mei 2011 yang diajukan oleh Nazaruddin selaku anggota Komisi VII DPR dari FPD.
Hal itu dipaparkan Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP PD, Ulil Abshar Abdalla, dalam keterangan pers di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (30/5). Pernyataannya ini bertentangan dengan pengakuan M. Nazaruddin bahwa kepergiannya berobat ke Singapura adalah atas izin Ketua FPD. [dtc/rda]
Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar