SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak anarkistis (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN– Penerapan Undang-Undang Peradilan Anak No. 11/2012 mulai Juli 2014 mendatang, masih menimbulkan persoalan. Salah satunya adalah perlindungan kepada korban yang dinilai sejumlah pihak tidak diakomodasi.

Pakar Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY), Prof Endang Sumiarni mengatakan, devinisi anak dalam UU Peradilan Anak (PA) meliputi anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menilai, kepentingan korban yang berhak atas rasa keadilan sangat mungkin terabaikan demi memperhatikan kepentingan pelaku. Padahal, korban dan saksi usia anak juga menjadi bagian dari subyek yang seharusnya diperhatikan melalui UU PA.

“Dari 108 pasal dalam UU tersebut, hanya tiga saja yang mengatur soal koban. Di sini jelas, UU PA lebih memilih dekat dengan pelaku. Ini menunjukkan keadilan bagi korban seperti dikesampingkan,” ungkapnya saat mengisi workshop bertema Terpenuhinya Kepentingan Terbaik Anak bagi Saksi, korban, dan Pelaku Anak melalui Pemberlakuan Restorative Justice, UIN Sunan Kalijaga, Jumat (15/11/2013).

Sementara, Koordinator Divisi Pendampingan Rifka Annisa Rina Widarsih mengatakan, UU tersebut bertujuan untuk memberi perilaku positif sebagai proses rehabilitasi terhadap anak. Sebab, dari tahun ke tahun, lanjut Rina, ada peningkatan kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Bahkan, dari segi umur baik korban maupun pelaku masih berusia sangat muda (SD, SMP).

“Ada sejumlah faktor yang memengaruhinya, seperti kesibukan keluarga inti sehingga anak diserahkan kepada lingkungan atau sekolah. Selain itu, teknologi informasi yang berkembang pesat memicu persoalan hukum yang melibatkan anak. Faktor lain adalah sikap permissifitas sosial terhadap anak-anak yang ‘melanggar’ hukum cukup tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya