Grobogan (Solopos.com)–Keterwakilan kaum perempuan di legislatif terkendala sejumlah faktor. Sehingga, anggota DPRD perempuan belum memenuhi kuota 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pemilu.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
“Kendala keterwakilan perempuan dalam politik, antara lain karena nuansa patriaki, rendahnya akses perempuan di bidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan, rendahnya komitmen Parpol terhadap UU Pemilu dan UU Parpol,” jelas Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Jawa Tengah, Farida Rahma SAg, MSi usai melantik dan mengukuhkan kepengurusan KPPI Grobogan, di Gedung Riptaloka Setda setempat, Sabtu (26/11/2011).
Hadir dalam pelantikan dan pengukuhan kepengurusan KPPI Grobogan periode 2011-2014 dengan Ketua Dra Hj Retno Widyastuti tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Grobogan H Icek Baskoro SH, Plt Ketua KPU Afrosin Arif SPd dan sejumlah pengurus organisasi wantia di Kabupaten Grobogan.
(rif)