SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Solo kembali mendapat sorotan. Rumitnya prosedur pelayanan serta mekanisme yang terlalu birokratis menyisakan kekecewaan bagi warga. Seorang warga Kepatihan Kulon, Koes Hanadi, 76, saat ditemui wartawan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Kamis (24/10/2013), mengaku kepayahan saat ingin mengurus kartu keluarga (KK).

Pasalnya, sudah dua hari dia mengurus KK di Dispendukcapil tapi tak kunjung rampung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sudah bolak-balik ke sini tapi malah suruh kembali ke kelurahan. Informasinya tidak jelas,” keluhnya.

Menurut Koes, KK-nya hilang bersamaan dengan banjir yang menimpa Solo beberapa waktu silam. Dia mengaku berinisiatif membuat KK baru karena ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2014 mendatang. Namun, upaya itu mental setelah petugas Dispendukcapil mempertanyakan sejumlah syarat yang dia rasa sudah dilengkapi.

“Saya disuruh ngurus surat kematian mbakyu saya lagi di kelurahan untuk bikin KK. Padahal sebelumnya tidak ada info seperti itu,” tuturnya.

Koes mengaku sudah pernah membuat surat kematian itu, namun hilang. Dia menilai petugas Dispendukcapil bisa mengecek kesahihan dokumen tersebut di kelurahan alih-alih menyuruhnya kembali mengurus surat. Koes berargumen data kematian itu sudah ada salinannya di kelurahan.

“Alangkah baiknya urusan kekurangan itu bisa selesai di sini. Saya sudah tua, sudah payah kalau harus bolak-balik,” tuturnya sembari menggaruk rambut yang telah memutih.

Koes mengaku kapok mengurus KK setelah kejadian yang menimpanya. Selain masalah fisik, dia mengaku tak punya banyak waktu karena masih harus mengurus kakaknya yang sakit-sakitan.

Warga Banjarsari, Deni, 25, mengalami perlakuan hampir serupa saat mengurus pindah KK. Dia mengaku harus mengulang mengurus persyaratan lantaran ketidaksinkronan pemahaman antara kelurahan dan kecamatan.

“Berkas yang sudah saya bikin sampai kelurahan mentok di kecamatan, katanya formulirnya salah. Ya sudah mengulang lagi dari awal.”

Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil, Subandi, mengatakan pelayanan kependudukan tidaklah rumit sepanjang warga memahami aturan. Ihwal persyaratan yang dianggap bertele-tele, hal itu murni untuk menjaga keakuratan data.

“Misal pembuatan KK baru karena hilang atau kedaluwarsa, ya harus dilengkapi surat pengantar RT, keterangan domisili, akte kelahiran, surat nikah dan kelengkapan lain. Umpama tidak bisa melengkapi seperti surat kematian, warga bisa membuat surat pernyataan dengan diketahui RT, RW dan kelurahan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya