SOLOPOS.COM - Pekerja menyelesaikan pekerjaan di bagian bawah gerbong kereta di workshop PT Industri Kereta Api (Inka), Madiun. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kependudukan Madiun saat ini mencatatkan hanya seorang warga negara asing yang tinggal di Madiun, yaitu Mamoro Suzuki, tenaga ahli di PT Inka Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun hanya mencatat seorang warna negara asing (WNA) yang tinggal di Kota Gadis. WNA yang tinggal di Kota Madiun itu adalah Mamoro Suzuki. Mamoro Suzuki merupakan warga negara Jepang yang bekerja di PT Rekaindo Global Jasa atau perusahaan subkontraktor PT Industri Kereta Api (Inka) Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun, Midi Hartono, mengatakan selama ini hanya Mamoro Suzuki yang tercatat sebagai WNA yang tinggal di Madiun. Dia tidak mengetahui WNA lain yang tinggal di Madiun, karena pemberi rekomendasi tinggal WNA di Indonesia menjadi wewenang Kantor Imigrasi.

Midi mengatakan selama ini yang mengeluarkan izin warga negara asing tinggal di Indonesia adalah Kantor Imigrasi. Sedangkan Dispendukcapil hanya bertugas untuk mencatat WNA yang tinggal di wilayah itu.

Mengenai pemberi rekomendasi izin lama tinggal WNA, kata Midi, itu juga bukan wewenang Dispendukcapil. Tetapi, rekomendasi izin lama tinggal WNA dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi. “Kalau rekomendasi dari kantor Imigrasi tiga bulan ya akan dicatat izin tinggal selama tiga bulan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).

Wisata Tak Tercatat
Midi menambahkan warga negara asing yang wajib dicatat dalam data kependudukan adalah WNA yang tinggal di Madiun dengan tujuan kerja dan memiliki jangka waktu tinggal yang cukup lama. Sedangkan untuk WNA yang ada di Madiun dengan tujuan wisata, tidak perlu dicatat dalam data kependudukan.

“Orang asing yang masuk ke Indonesia itu kan pasti ditanyai petugas dari Kantor Imigrasi, di Indonesia berapa lama, dengan tujuan apa, dan biasanya yang bekerja di sini itu adalah tenaga ahli seperti WNA yang ada di PT INKA,” jelas dia.

Selain itu, untuk warga negara asing yang berstatus pelajar atau mengikuti program pertukaran pelajar juga tidak wajib melakukan pencatatan di Dispendukcapil. “Selama ini belum ada pelajar dari luar negeri yang melakukan pencatatan di kantor Dispendukcapil,” kata Midi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya